
ANGGARAN Kementerian BUMN disebut perlu untuk ditambah. Hal itu diungkapkan oleh Anggota Komisi VI DPR RI Asep Wahyuwijaya, yang mendorong penambahan anggaran untuk Kementerian BUMN yang diajukan oleh Menteri BUMN Erick Thohir.
"Jika Kementerian BUMN hanya diberikan pagu anggaran sebesar 150 M pada tahun anggaran 2026 tentu sangat tidak mencukupi. Anggaran itu hanya cukup untuk membayar gaji pegawai dan biaya-biaya operasional yang sifatnya administratif kantor saja," ungkap Asep pada Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan Menteri BUMN Erick Thohir di ruang Komisi VI DPR RI, Senayan-Jakarta, Selasa (8/7).
Menurut Asep, Kementerian BUMN memiliki peran yang sangat strategis. Kementerian BUMN memiliki peran sebagai pemegang saham pengendali di BUMN-BUMN yang sudah beralih ke Danantara sekaligus sebagai regulator dan pengawas serta masih mengelola beberapa BUMN yang sifatnya Perum seperti Perum Bulog, Perum Perumnas dan yang lainnya.
"Masa Kementerian BUMN diberikan anggaran yang seolah-olah dikondisikan supaya tidak bekerja dan diam saja," katanya.
Jalankan Fungsi Regulator
Ketua Bidang Energi dan Mineral DPP Partai NasDem itu juga menjelaskan, dalam hal melaksanakan fungsi regulator bagi seluruh BUMN yang ada, sebagaimana rencana Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara yang akan mengurangi jumlah BUMN, Kementerian BUMN pun sebaiknya mengeluarkan regulasi yang memastikan agar tidak ada lagi anak, cucu dan cicit BUMN yang menjalankan usaha-usaha yang bisa dilakukan oleh perusahaan milik rakyat atau swasta.
"Kementerian BUMN harus mempersiapkan regulasi yang kondusif bagi terus tumbuhnya ekosistem bisnis yang kondusif di antara BUMN, pengusaha rakyat (UMKM) dan pengusaha swasta. Jangan sampai keberadaan BUMN yang sekarang sudah berada di bawah BPI Danantara ini malah mematikan pengusaha milik UMKM dan swasta. Posisi Kementerian BUMN sebagai regulator sangat penting perannya dalam menjalankan tugas itu," tegasnya pria yang akrab disapa Kang AW ini.
Sementara itu, dalam kapasitasnya sebagai pengawas seluruh BUMN yang ada, penambahan anggaran untuk Kementerian BUMN harus dipergunakan untuk memastikan fungsi pengawasan yang dimandatkan oleh undang-undang BUMN kepada Kementerian BUMN. Kementerian BUMN harus jauh lebih sigap dan ketat dalam melakukan audit internal sebagai bentuk kerja pengawasannya kepada seluruh BUMN yang ada.
"Sebagai contoh, saya mengapresiasi atas apa yang telah dilakukan oleh Bang Arya Sinulingga yang akan melaporkan dugaan fraud (kecurangan/penipuan) di tubuh Kimia Farma yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga 1,8 Trilyun ke Kejaksaan Agung," ujar alumni Unpad Bandung ini. (H-3)