Anggota DPRD Banyumas Diduga Aniaya Kades Terkait Dana BUM-Des

4 hours ago 2
Anggota DPRD Banyumas Diduga Aniaya Kades Terkait Dana BUM-Des Ilustrasi(Dok Freepik)

KEPALA Desa Tinggarjaya Warmono mengaku mendapat ancaman dari Ketua DPRD Kabupaten Banyumas Subagyo terkait penolakannya terhadap penyelenggaraan Musyawarah Antar Desa Khusus (MADSus) yang digelar di Kecamatan Jatilawang.

Warmono mengatakan ancaman tersebut disampaikan melalui sambungan telepon pada Rabu (18/6) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. Telepon itu, menurutnya, masuk dari nomor milik Camat Jatilawang, Dian Andiono.

“Beliau (Subagyo) memaki-maki saya dan mengancam akan membunuh, hanya karena saya tidak mau mendukung penyelenggaraan MADSus dan menolak memberikan uang sebesar satu juta rupiah untuk kegiatan tersebut,” ungkap Warmono, melalui keterangannya, Jumat (20/6).

Saat dikonfirmasi mengenai penggunaan nomor telepon miliknya, Camat Dian Andiono memilih tak memberikan penjelasan langsung. “Tanyakan saja kepada Pak Kepala Desa Tinggarjaya Warmono. Biar Pak Kades yang menjawab dan menjelaskan," kata Dian melalui pesan singkat.

Tak hanya Warmono, Direktur BUM-Desma Jati Makmur, Venty Kristiani, juga mengaku mengalami perlakuan serupa dari Subagyo. Ia menyebut sempat berbicara langsung dengan Subagyo yang marah-marah dan menggunakan kata-kata kasar.

“Pak Bagyo mengatakan dengan suara tinggi: 'Jangan mentang-mentang punya uang kurang ajar sama saya',” kata Venty menirukan ucapan Subagyo. 

Ia juga mengaku mencoba mengonfirmasi apakah kemarahan itu terkait dengan seseorang bernama Ambar, yang disebut-sebut sebagai keponakan Subagyo, tetapi sambungan telepon langsung diputus.

Venty sebelumnya diketahui tengah menagih dana BUM-Desma sebesar Rp4 miliar yang diduga dikelola oleh Ambar. Sejak saat itu, menurutnya, ia menerima tekanan dan komunikasi bernada ancaman, hingga puncaknya ia dilengserkan dari posisinya sebagai Direktur BUM-Desma melalui MADSus.

Musyawarah Antar Desa Khusus tersebut diselenggarakan di Kantor Kecamatan Jatilawang dan disebut-sebut didanai dari pungutan kepada para kepala desa sebesar Rp1 juta per desa. Penyelenggaraan MADSus ini menuai protes dari sejumlah pihak.

Kuasa hukum Venty Kristiani, Djoko Susanto menyatakan penolakan terhadap hasil MADSus yang digunakan untuk melengserkan kliennya. Ia menilai forum tersebut cacat prosedur.

“Kami menolak hasil MADSus karena mekanisme yang ditempuh tidak sesuai dengan AD/ART BUM-Desma dan dibiayai dari hasil pungutan liar kepada kepala desa. Ini jelas melanggar hukum,” tegas Djoko.

Terpisah, Ketua DPRD Banyumas Subagyo tidak mau berkomentar lebih jauh. Ia hanya menegaskan tuduhan harus disertai dengan bukti.

"No comment, tapi kalo itu tuduhan harusnya ada bukti, saya bisa tuntut," ujar politisi PDI Perjuangan itu. (E-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |