
BASUKI Tjahaja Purnama alias Ahok tak perlu menunggu panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung jika benar-benar ingin membongkar kasus dugaan korupsi di tubuh PT Pertamina (persero).
Mantan Komisaris Utama perusahaan pelat merah itu baru-baru ini mengungkap telah mengantongi sejumlah alat bukti berupa notulensi sampai rekaman rapat selama menjabat terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman mengatakan, sebagai mantan komisaris, Ahok memiliki tugas pengawasan saat menjabat. Oleh karenanya, keterangan Ahok dinilai berharga untuk mengusut kasus tersebut.
"Kalau Ahok mengatakan punya banyak informasi, ya, silakan sampaikan ke penegak hukum, bahkan tanpa dipanggil pun," ujar Zaenur kepada Media Indonesia, Selasa (4/2)
Bagi Zaenur, penyidik JAM-Pidsus wajib memeriksa Ahok sebagai saksi dalam perkara yang terjadi selama 2018-2023. Kendati demikian, ia menegaskan bahwa pemeriksaan juga perlu dilakukan terhadap komisaris-komisaris lainnya, baik dari Pertamina maupun anak perusahaan Pertamina, yakni Pertamina Patra Niaga.
"Dua-duanya dipanggil. Barangkali mereka memiliki informasi mengenai telah terjadinya tindak pidana," kata Zaenur.
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, yakni Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping.
Lalu, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa, Agus Purwono selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim.
Berikutnya, Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak, Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga. (Tri/P-3)