
KETUA Umum Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia (PEDPHI), Abdul Chair Ramadhan menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dengan lokal telah melampaui kewenangannya dalam menguji gugatan dari pemohon. Dia menegaskan jika pasal-pasal yang dimohonkan untuk diuji materiil tersebut merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy).
"Demikian itu merupakan kewenangan pembentuk Undang-Undang. Suatu norma dalam Undang-Undang yang merupakan kebijakan hukum terbuka tidak dapat dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi," kata Abdul Chair dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (8/7).
Abdul Chair menekankan suatu norma Undang-Undang yang termasuk dalam kategori kebijakan hukum terbuka, maka norma tersebut berada di wilayah yang bernilai konstitusional. Dengan kata lain bersesuaian dengan UUD 1945.
Abdul Chair menyesalkan MK telah berseberangan dengan pendapatnya sendiri dan terperangkap menjadi positive legislature. Di sisi lain, dalil pemohon ternyata bukanlah menyangkut konstitusionalitaa norma, melainkan implementasi norma.
"Tentu berbeda antara validitas norma dengan bekerjanya hukum. Demikian itu seharusnya bukan menjadi yurisdiksi Mahkamah. Menjadi pertanyaan, mengapa permohonan tersebut diterima oleh Mahkamah Konstitusi?" kata dia.
Dia justru mempertanyakan dalil pemohon dalam permohonannya yang menyampaikan argumentasi empirik berdasarkan dua kali penyelenggaraan pemilu serentak lima kotak, yakni pada 2019 tahun 2024. Disebutkan telah terbukti melemahkan derajat dan kualitas kedaulatan rakyat, melemahkan pelembagaan partai politik (parpol), serta merugikan pemilih untuk mendapatkan suatu penyelenggaraan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil berdasarkan ketentuan Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945.
"Apakah dalil ini terkait langsung dengan adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon. Kerugian itu apakah ada hubungan sebab akibat (causal verband) dengan dengan norma Undang-Undang yang dimohonkan pengujian?" ucapnya.
"Kemudian, apakah ada jaminan dengan dikabulkannya permohonan (in casu Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024), maka kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi?" timpalnya.
Terlepas dari final dan mengikatnya putusan MK, kata dia, jika seandainya nanti yang terjadi adalah justru lebih menimbulkan dampak kemudaratan yang lebih besar maka bagaimana negara penyelesaian konstitusionalnya.
Menurut dia, dalil pemohon yang dibenarkan oleh MK, yakni ketiadaan perbaikan atas jadwal keserentakkan pemilu sebagaimana dimaksudkan dalam Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang menyebabkan masih terjadinya kerugian hak konstitusional pemohon.
Abdul Chair mengatakan penyatuan pemilu lokal dan nasional dalam satu waktu merupakan bagian dari 'aturan hukum yang mengikuti', dimana 'hukum yang diikuti' adalah Pasal 22E (1) UUD 1945. Dia menyebut dalam ini yang paling menentukan adalah kemanfaatan umum yang menunjuk pada konstitusi, yakni terwujudnya pemilu setiap 5 tahun sekali.
"Demikian itu sudah jelas, dan oleh karenanya tidak lagi memerlukan penjelasan apalagi merubah maknanya menjadi lebih dari lima tahun," katanya
Lebih lanjut, adanya usulan untuk dilakukan upaya rekayasa konstitusional atas putusan tersebut, kata dia, adalah pendapat pembenaran dan demikian kering argumen yuridis-teoretis. Bagi dia, yang menjadi catatan ialah rekayasa konstitusional jika semata-mata hanya mengikuti putusan a quo, yang notabene adalah persoalan implementasi norma, maka hal itu sangat tidak tepat dan tidak pada tempatnya.
"(constitutional engineering) keadilan adalah 'menempatkan sesuatu sesuai pada tempatnya'. Di sini pembebanan sesuatu sesuai kemampuan dan memberikan sesuatu yang memang menjadi haknya sesuai dengan kadar yang seimbang (proporsional)," kata dia.
Abdul Chair mengingatkan bahwa hukum sejatinya harus mengedepankan kemanfaatan. Dia bahkan menyebut kemanfaatan selalu dikaitkan dengan teori utilitarianisme Jeremy Bentham yang mengemukakan 'the greatest happiness of the greatest number'.
"Prinsip kegunaan ini menjadi norma untuk menilai pembentukan hukum. Dengan demikian, Undang-Undang yang banyak memberikan kebahagiaan pada bagian terbesar masyarakat akan dinilai sebagai Undang-Undang yang baik. Karena itu tugas hukum (utilitas), adalah memelihara kegunaan," katanya.
Atas hal tersebut, Abdul Chair berpandangan bila tafsir MK terhadap konstitusionalitas pasal-pasal dalam Undang-Undang yang diuji benar-benar telah menjadikan tafsir tunggal, bukan terhadap Undang-Undang melainkan menunjuk pada UUD 1945. Dengan kata lain, MK telah merubah norma UUD 1945.
"Dengan demikian putusan a quo merupakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi. Tidaklah berlebihan jika dikatakan bahwa keberadaan Mahkamah Konstitusi yang semula diharapkan sebagai pelindung konstitusi (the guardian of the constitution), kini telah menjelma menjadi pembangkang konstitusi," tegasnya. (P-4)