
KEPERCAYAAN (trust) adalah mata uang termahal, termasuk pada ekosistem ekonomi dan keuangan digital. Di tengah pesatnya perkembangan inovasi dan adopsi teknologi, risiko-risiko baru telah turut meningkat, sehingga secara bertahap menurunkan tingkat kepercayaan konsumen dan pemangku kepentingan terhadap penyelenggara layanan digital, termasuk pelaku fintech. Salah satu risiko yang trennya terus meningkat dan berdampak langsung terhadap reputasi ekosistem adalah kebocoran data pribadi.
Di Indonesia, kebocoran data pribadi telah menjadi salah satu ancaman pembangunan ekonomi dan keuangan digital yang semakin lama semakin serius.
Data dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi – sebelumnya Kementerian Kominfo) mencatat kenaikan jumlah kasus kebocoran data yang ditangani lebih dari 3 (tiga) kali lipat, dari 35 kasus pada 2023 menjadi 111 kasus di 2024.
Sejumlah laporan global bahkan menempatkan Indonesia sebagai salah satu dari 10 negara dengan jumlah kebocoran data tertinggi di dunia.
Fakta ini menegaskan perlunya langkah cepat yang serius, terstruktur, dan sinergis antara pelaku industri, regulator, serta seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat tata kelola, khususnya dalam hal pelindungan data pribadi.
Hal ini penting dalam rangka membangun ekosistem digital Indonesia yang lebih aman, terpercaya, dan berkelanjutan, sekaligus efektif dalam mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi yang tinggi di masa depan.
Sehubungan dengan hal ini, Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) bersama Hukumonline menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Regulatory Compliance System (RCS) dan Pedoman Pelindungan Data Pribadi di Kantor Ginting & Reksodiputro, SCBD Jakarta, Jumat (26/6).
RCS merupakan fasilitas yang disediakan oleh Aftech kepada anggotanya, melalui kolaborasi dengan HukumOnline, untuk melakukan penilaian mandiri (self-assessment) terhadap tingkat kepatuhan atas berbagai regulasi umum, termasuk Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta sejumlah Pedoman dan/atau Kode Etik Aftech yang telah diluncurkan sejak 2019.
Layanan RCS, hasil kolaborasi antara Aftech dan Hukumonline, menghadirkan dashboard yang intuitif serta fitur kolaboratif untuk membantu anggota dalam memantau pemenuhan kewajiban regulasi, mengelola dokumen, dan memahami potensi sanksi atas pelanggaran.
Dengan pendekatan terintegrasi ini, RCS menyederhanakan proses kepatuhan sekaligus memperkuat tata kelola anggota Aftech secara menyeluruh.
Dalam rangkaian kegiatan yang sama, Aftech juga menyelenggarakan sesi diskusi bersama narasumber dari Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang membahas implementasi tata kelola pelindungan data pribadi di sektor jasa keuangan digital.
Dalam sesi ini, anggota Aftech turut diingatkan untuk menerapkan “Pedoman Pelindungan Data Pribadi (PDP) bagi Industri Fintech” yang telah diluncurkan pada 13 November 2024, dalam kegiatan usahanya.
“Kami berharap, melalui sosialisasi hari ini, pemahaman dan kesadaran anggota Aftech akan pentingnya pelindungan data pribadi terbangun dengan lebih baik. Lewat optimalisasi penggunaan layanan RCS, juga diharapkan dapat memperkuat sistem kepatuhan internal anggota,” jelas Ketua Dewan Etik Aftech, Harun Reksodiputro.
Chief Operating Officer Hukumonline, Jan Ramos Pandia, menyambut baik kepercayaan yang diberikan Aftech sebagai mitra dalam pengembangan Regulatory Compliance System (RCS), sebuah platform self-assessment yang dirancang untuk membantu anggota mengevaluasi tingkat kepatuhan terhadap berbagai kode etik Aftech, serta regulasi penting seperti UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Selain memudahkan proses pemantauan tata kelola, RCS juga berperan penting dalam meminimalisir risiko terlewatnya kewajiban kepatuhan yang krusial bagi kelangsungan dan integritas operasional anggota.
“Hukumonline sebagai mitra strategis Aftech berkomitmen penuh dalam mendukung penerapan dan kepatuhan terhadap kode etik ini, demi mendorong terciptanya ekosistem fintech Indonesia yang lebih sehat, transparan, dan berintegritas,” jelas Ramos.
Dalam closing remarks-nya, Sekretaris Jenderal Aftech, Firlie Ganinduto menegaskan bahwa sosialisasi RCS ini merupakan bagian dari langkah nyata dan komitmen berkelanjutan Aftech dalam mewujudkan visi & misi asosiasi, sekaligus menjalankan tugas dan fungsi sebagai asosiasi yang ditunjuk oleh OJK dalam rangka mendukung tata kelola ekosistem layanan keuangan digital di Indonesia.
“Sebagai tindak lanjut, Aftech mengundang rekan-rekan profesional di bidang kepatuhan dan manajemen risiko untuk bergabung dalam Risk Community Aftech, sebuah wadah kolaborasi, berbagi pengetahuan, dan diskusi solusi atas berbagai risiko digital yang krusial. Inisiatif ini dirancang khusus untuk mendukung anggota Aftech dalam menghadapi dinamika dan tantangan risiko dalam ekosistem ekonomi dan keuangan digital yang terus berkembang,” ujar Firlie.
Melalui inisiatif seperti RCS, yang dikembangkan Aftech melalui kolaborasi dengan HukumOnline, penguatan pedoman tata kelola, serta Risk Community, Aftech terus mendorong terciptanya ekosistem ekonomi dan keuangan digital yang inovatif dan bertanggung jawab guna mendukung tercapainya target pertumbuhan ekonomi tinggi menuju Indonesia Emas 2045. (Z-1)