9 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pertamina Segera Diadili

5 hours ago 1
9 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pertamina Segera Diadili Para tersangka kasus dugaan korupsi Pertamina.(Dok. MGN)

PENYIDIK Kejaksaan Agung (Kejagung) merampungkan berkas kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero). Sebanyak sembilan tersangka dugaan korupsi Pertamina tersebut segera diadili.

“(Penyidik) telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau tahap dua,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar melalui keterangan tertulis, Selasa, 24 Juni 2025.

Harli mengatakan, inisial sembilan tersangka itu yakni RS, EC, MK, MKAR, GRJ, DW, AP, SDS, dan YF. Tindak pidana dalam kasus ini terjadi dalam kurun waktu 2018 sampai dengan 2023.

Dalam kasus ini, tiap tersangka memiliki peran berbeda. Namun, pelanggaran pidana yang dilakukan olehnya yakni menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Sembilan tersangka itu kini ditahan lagi sampai 12 Juli 2025. Upaya paksa dipisah di beberapa lokasi yakni, Rutan Salemba cabang Kejagung, Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan, Rutan Klas I Jakarta cabang KPK, dan Rutan Klas I Salemba, Jakarta Pusat.

“Untuk selanjutnya tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan menyiapkan surat dakwaan,” ucap Harli.

Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS 2018-2023. Mereka ialah Riva Siahaan (RS), selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin, selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; Yoki Firnandi (YF), selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Kemudian, Agus Purwono (AP), selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International; Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), selaku Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati, (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim. Gading Ramadhan Joedo (GRJ), selaku Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak. Kemudian, Maya Kusmaya (MK), selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga; dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations.

Dugaan praktik rasuah ini melibatkan penyelenggara negara dengan broker. Kedua belah pihak diduga bekerja sama dalam pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang periode 2018-2023. Adapun, atas beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, menimbulkan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun. (H-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |