9 Kecelakaan Libatkan Kereta Api di Sumbar, KAI Divre II Sumbar Gencarkan Sosialisasi Disiplin

1 day ago 7

MESKI berbagai upaya telah dilakukan, namun kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api masih saja terjadi. Hingga akhir April 2025, tercatat sembilan kejadian kecelakaan melibatkan kereta api di wilayah Divisi Regional (Divre) II PT Kereta Api Indonesia (KAI) Sumatera Barat. Angka ini menjadi alarm bahwa disiplin masyarakat di perlintasan sebidang masih harus terus dibenahi.

Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, menjelaskan bahwa sembilan insiden itu merupakan bagian dari total 21 kejadian yang terjadi sepanjang tahun 2024, yang di antaranya menimbulkan korban luka ringan, luka berat, hingga meninggal dunia.

“Angka kecelakaan hingga April memang menurun, tapi tidak berarti kami bisa lengah. Keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan tetap prioritas kami,” ujar Reza, Rabu (30/4), dalam kegiatan sosialisasi keselamatan di perlintasan JPL 21 Km 20+081, petak jalan Tabing–Lubuk Buaya, Kota Padang.

Sosialisasi kali ini digelar dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang, Dinas Perhubungan Sumbar dan Kota Padang, Jasa Raharja, TNI-Polri, hingga komunitas pecinta kereta api. Di lokasi, tim membagikan stiker keselamatan, membentangkan spanduk imbauan, dan memberikan edukasi langsung menggunakan pengeras suara kepada para pengguna jalan. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen jangka panjang KAI Divre II Sumbar dalam meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang.

Sejak awal 2025 hingga April saja, sebanyak 58 kali sosialisasi telah dilaksanakan di titik-titik rawan kecelakaan.

“Kami menjalankan sosialisasi minimal satu minggu satu kali. Dalam sekali pelaksanaan, biasanya ada empat titik perlintasan yang kami sambangi,” ujar Reza.

Tidak hanya itu, sembilan titik perlintasan telah resmi ditutup selama tahun 2025 ini guna menekan risiko kecelakaan. Penutupan dilakukan atas kerja sama dengan pemerintah daerah sebagai pemilik tanggung jawab atas jalan, sesuai dengan PM Perhubungan No. 94 Tahun 2018. Namun, Reza mengakui bahwa tantangan terbesar justru datang dari rendahnya kedisiplinan pengguna jalan.

Banyak pengendara yang masih menerobos palang pintu, tidak menggunakan helm, atau abai terhadap rambu-rambu lalu lintas. Padahal, pelanggaran di perlintasan sebidang dapat dikenakan sanksi hukum. UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas melarang aktivitas yang membahayakan di jalur maupun perlintasan kereta api. Salah satu pasalnya, yakni Pasal 181, bahkan mengatur pidana penjara hingga 3 bulan atau denda maksimal Rp15 juta bagi siapapun yang menggunakan jalur KA untuk kepentingan selain angkutan kereta.

Reza juga mengingatkan masyarakat agar tidak beraktivitas di ruang manfaat jalur kereta api—termasuk bermain, berjualan, menjemur barang, hingga membuang sampah.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih peduli dan disiplin. Karena keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Laporan tentang potensi bahaya atau gangguan di jalur KA juga bisa disampaikan melalui Contact Center 121 atau media sosial KAI,” tegas Reza.

Dengan dukungan berbagai pihak, KAI Divre II Sumbar berharap bisa mewujudkan budaya disiplin di perlintasan sebidang sebagai upaya nyata menekan angka kecelakaan yang merenggut nyawa dan merusak sistem transportasi publik yang vital. (YH/E-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |