Mayjen Ahmad Rizal Ramdhani Dinilai Layak Pimpin Bulog, Ini Alasan Panglima TNI 

2 hours ago 4
Mayjen Ahmad Rizal Ramdhani Dinilai Layak Pimpin Bulog, Ini Alasan Panglima TNI  Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto(NTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

PANGLIMA TNI Jenderal Agus Subiyanto menyatakan bahwa Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani layak menjadi Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog. Menurutnya, Rizal memiliki rekam jejak yang solid di bidang ketahanan pangan dan pertanian, menjadikannya sosok yang dinilai layak memimpin Bulog. karena memiliki pengalaman yang mumpuni di bidang pangan dan pertanian.

Ahmad Rizal yang saat ini menjabat sebagai Komandan Satgas Bawah Kendali Operasi (BKO) Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian dinilai berhasil mengelola ketahanan pangan di Merauke.

"Mayjen Rizal sekarang (bertugas) di Merauke, jadi kita tugaskan untuk optimal sesi lahan dan sudah berhasil kan kita lihat di Merauke. Jadi sudah eligible lah di bidang ketahanan pangan," kata Agus di gedung parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, seperti dikutip Antara, Rabu (9/7)

Latar Belakang Ketahanan Pangan Ahmad Rizal

Ahmad Rizal saat ini menjabat sebagai Komandan Satgas Bawah Kendali Operasi (BKO) Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian. Satgas ini bertugas memperkuat produksi dan distribusi pangan strategis, termasuk optimalisasi lahan di daerah perbatasan seperti Merauke.

Keberhasilan Rizal mengelola program pangan di kawasan timur Indonesia menjadi alasan kuat mengapa ia dianggap tepat untuk memimpin Bulog.

Status Pensiun Dini dari TNI

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Kristomei Sianturi, menjelaskan bahwa Ahmad Rizal saat ini tengah dalam proses pengajuan pensiun dini dari dinas aktif TNI. Langkah ini sesuai ketentuan Pasal 47 ayat 2, UU No. 3/2025 tentang TNI, yang mengatur penempatan prajurit TNI dalam jabatan sipil.

"Saat ini, proses pengajuan pensiun dini sedang berjalan, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Pasal 47 ayat 2 , UU no 3/2025 tentang TNI, bahwa prajurit aktif yang menduduki jabatan di luar 14 Kementerian/Lembaga yang diperbolehkan sesuai Undang undang TNI," kata Kristomei.
Kristomei menyebut pengangkatan Ahmad Rizal sebagai bentuk sinergi antara TNI dan pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan nasional, khususnya dalam hal distribusi dan pengelolaan logistik pangan strategis. (Ant/P-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |