3 Penodong Fotografer Prancis yang Rampas Kamera di Muara Baru Ditangkap, Pelaku Buruh Bongkar Muat Ikan

6 days ago 14
3 Penodong Fotografer Prancis yang Rampas Kamera di Muara Baru Ditangkap, Pelaku Buruh Bongkar Muat Ikan Tiga pelaku penodongan WNA Prancis di Muara Baru.(Dok. Metro TV)

SATRESKRIM Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap tiga pria pelaku penodongan terhadap wanita warga negara asing (WNA) asal Prancis di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara. Korban bernama Marion Parent, yang merupakan fotografer, ditodong menggunakan pisau saat kameranya dirampas pelaku.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP I Gusti Ngurah Putu Krisnha Narayana mengatakan ketiga pelaku masing-masing adalah AP, UTA, dan TM. Mereka ditangkap di tiga tempat berbeda di wilayah Muara Baru.

Ketiga pelaku ini memiliki peran yang berbeda-beda ketika berkomplot menodong dan merampas kamera korban. Para pelaku sudah memantau korban di lokasi yang saat itu sedang melakukan pemotretan di tanggul bersama anak perempuannya.

Modusnya dengan menawarkan bantuan ke korban untuk naik tanggul agar mendapat view yang bagus, pelaku pun menghampiri korban. Saat itu juga salah satu pelaku menodongkan pisau dan meminta uang.

"Di situlah saat bule itu mau dinaikkan ke atas tanggul, ditodongkan pisau, sembari juga mengatakan, you have money. Bulenya menjawab, tidak punya," kata Krisnha, Sabtu, 8 Maret 2025.

"Karena melihat WNA ini membawa barang berharga, berupa kamera, kamera tersebut secara paksa kemudian ditarik dari tubuh korban, sampai dengan akhirnya mereka kabur bersama-sama," sambungnya.

Dari penangkapan ini, polisi juga menyita pisau yang digunakan para pelaku untuk menodong korban. Berdasarkan pengakuan para pelaku, keseharian mereka merupakan buruh lepas yang bekerja untuk bongkar muat ikan di Muara Baru.

"Mereka mengaku sebagai buruh harian lepas untuk tenaga bongkar ikan-ikan di Muara Baru. Kita masih lakukan pendalaman apakah memang ini jaringan yang terorganisir terhadap spesialis curas wisatawan asing atau bagaimana kita masih lakukan pendalaman," kata Krisnha.

Ketiga pelaku kini diproses di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok dan telah ditetapkan tersangka dengan jeratan Pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan. Sementara untuk penadah masih dalam penyelidikan. Atas kejadian ini, korban kehilangan kamera Nikon Z7-II miliknya yang harganya mencapai sekitar Rp40 juta.

(H-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |