
BADAN Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali berhasil menggagalkan peredaran Narkoba di Bali dalam periode April-Mei 2025. Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Rudy Ahmad Sudrajat melalui keterangan resminya mengatakan, selama periode April sampai Mei 2025, BNNP Bali berhasil membekuk jaringan pengedar Narkoba di Bali. "Totalnya ada 15 kasus dengan 21 tersangka. Dan dari jumlah tersebut, 5 orang merupakan orang asing atau jaringan internasional yang beroperasi di Bali," ujarnya, Senin malam (23/6/2025).
Ada pun negara yang menjadi asal para tersangka antara lain Amerika, Australia, India dan Khazastan. Mereka adalah pengedar jaringan internasional di Bali. Sementara jaringan nasional antarprovinsi, kebanyakan berasal dari Provinsi Sumatera Utara dengan Medan sebagai pusat asal barang haram ini.
Ada 4 jaringan asal Sumatra ke Bali yakni jaringan Medan-Singaraja, Medan-Jimbaran, Medan-Canggu dan Medan-Denpasar. Total barang bukti yang berhasil disita sangat besar yakni sabu sebanyak 1.762,09 gram netto, ganja sebanyak 8.137,63 gram netto, THC sebanyak 92,11 gram netto, hasis sebanyak 191,35 gram netto dan Ekstasi sebanyak 2.104 butir. Bila diakumulasi maka BNNP Bali dalam dua bulan sudah menyelamatkan lebih dari 15 ribu jiwa.
Dari semua penangkapan tersebut, jaringan Spiderman Reborn yang paling menghebohkan, sebab jaringan pengedar ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.
Berdasarkan hasil pengembangan kasus peredaran gelap narkotika yang melibatkan tersangka HS (42) pada bulan Mei kemarin dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 996,83 gram netto di Jl. Badak Agung XIV Denpasar, Tim Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Bali yang dipimpin Penyidik Ahli Madya BNNP Bali, Kombes Pol. Tri Kuncoro bersama Tim Kanwil Bea Cukai Bali Nusra pada Senin (23/6/2025) melakukan penggeledahan di tempat tinggal tersangka HS yang diduga sebagai markas untuk melancarkan aksinya dalam mengedarkan narkotika dengan nama jaringan “spiderman reborn”.
Adapun kegiatan penggeledahan ini telah mengantongi izin dari Pengadilan Negeri dan menghadirkan saksi-saksi dari aparat desa dan masyarakat setempat. Adapun hasil penggeledahan di tempat yang diduga menjadi markas tersangka diantaranya buku catatan milik tersangka yang diduga memiliki keterkaitan dengan transaksi peredaran gelap narkotika yang selama ini dilakukan tersangka.
"Atas hasil penggeledahan ini selanjutnya akan kembali didalami penyidik untuk mengungkap secara tuntas jaringan peredaran gelap narkotika “spiderman reborn” mulai dari yang memberi perintah sampai ke akar-akarnya serta mengawal proses hukumnya agar tersangka dapat dihukum seberat-beratnya sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.(H-2)