21 Kecelakaan di Jalur Perlintasan Sebidang selama Triwulan I 2025, KAI Daop 4 Semarang Ingatkan Bahaya dan Pentingnya Disiplin Berlalu Lintas

2 days ago 11
21 Kecelakaan di Jalur Perlintasan Sebidang selama Triwulan I 2025, KAI Daop 4 Semarang Ingatkan Bahaya dan Pentingnya Disiplin Berlalu Lintas Sejumlah anak duduk-duduk di atas rel KA.(MI/SUPARDJI RASBAN)

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang, Jawa Tengah, mencatat sebanyak 21 kejadian kecelakaan yang terjadi di sepanjang jalur rel dan di perlintasan sebidang selama periode Januari hingga Maret 2025. Dari jumlah tersebut, 17 korban meninggal dunia dan beberapa lainnya luka-luka. Fakta ini mencerminkan masih rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas, terutama di kawasan yang memiliki potensi bahaya tinggi seperti jalur kereta api/KA

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, menyampaikan keprihatinan mendalam atas tingginya angka kecelakaan tersebut. Menurutnya, kecelakaan yang terjadi bukan hanya disebabkan oleh kelalaian pengguna jalan, tetapi juga masih banyak masyarakat yang beraktivitas di area jalur rel yang seharusnya menjadi kawasan tertutup bagi umum. 

"Dari total 21 kejadian, sebanyak 13 kecelakaan terjadi di sepanjang jalur rel kereta api yang menyebabkan 12 orang meninggal dunia. Sedangkan 8 kecelakaan lainnya terjadi di perlintasan sebidang, yang mengakibatkan 5 orang meninggal, 1 orang luka berat, dan 2 orang lainnya mengalami luka ringan," ujar Franoto melalui keterangan resmi diterima Rabu (16/4/2025).

Franoto menuturkan bahwa jalur KA merupakan ruang manfaat yang hanya diperuntukkan bagi operasional KA dan bukan untuk aktivitas masyarakat umum. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya pada Pasal 38 yang menyatakan bahwa ruang manfaat jalur kereta api adalah daerah tertutup untuk umum. Selanjutnya, Pasal 181 ayat (1) juga melarang setiap orang untuk berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret atau meletakkan barang di atas rel, melintasi jalur kereta api tanpa izin, atau menggunakannya untuk keperluan lain di luar aktivitas perkeretaapian. 

"Bagi siapa pun yang melanggar ketentuan ini, Pasal 199 dalam undang-undang yang sama menetapkan sanksi pidana berupa penjara paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp15 juta," jelas Franoto.

Franoto menyebut selain jalur rel, perlintasan sebidang juga menjadi titik rawan kecelakaan yang tak kalah berbahaya. Dalam konteks ini, ia menekankan pentingnya kepatuhan pengguna jalan terhadap aturan lalu lintas, terutama ketika melintasi perpotongan antara jalan dan jalur rel. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 124 menyatakan bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. 

"Hal ini diperkuat dengan sanksi yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 296, yang menyebutkan bahwa pengguna jalan yang tidak berhenti saat sinyal sudah berbunyi dan palang pintu mulai ditutup dapat dikenai pidana kurungan hingga 3 bulan atau denda maksimal Rp750 ribu," papar Franoto. 

Franoto mengimbau agar setiap pengguna jalan selalu berhenti sejenak sebelum melintasi perlintasan sebidang, melihat ke kanan dan kiri serta mendengarkan bunyi kereta dengan membuka kaca helm atau kaca jendela mobil. 

“Hal ini harus dilakukan, terlepas dari ada atau tidaknya palang pintu di lokasi perlintasan. Sikap waspada dan kehati-hatian seperti ini adalah langkah kecil yang dapat menyelamatkan banyak nyawa,” tegasnya.

Lebih jauh, Franoto mengungkapkan bahwa kecelakaan yang terjadi di jalur KA maupun perlintasan sebidang tidak hanya menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan pengguna jalan, tetapi juga berdampak besar terhadap operasional kereta api. Tak jarang, insiden semacam ini menyebabkan keterlambatan perjalanan, kerusakan pada sarana maupun prasarana perkeretaapian, serta mengganggu kenyamanan dan keselamatan penumpang.

Franoto mengajak seluruh elemen masyarakat, pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama meningkatkan kesadaran terhadap keselamatan perkeretaapian. Kolaborasi antara masyarakat, pengguna jalan, dan instansi terkait sangat dibutuhkan agar keselamatan di jalur kereta api maupun di perlintasan sebidang dapat terwujud secara menyeluruh dan berkelanjutan.

"Keselamatan merupakan prioritas utama dalam operasional kereta api. Namun, keberhasilannya sangat ditentukan oleh peran serta dan kepedulian semua pihak. Mari kita ciptakan budaya tertib dan aman di sekitar jalur dan perlintasan kereta api demi keselamatan bersama," pungkas Franoto.(H-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |