
KEPALA Korlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho memaparkan data penegakan hukum terhadap kendaraan kelebihan dimensi dan kelebihan beban pada 2020-2025. Penindakan ini sebagai komitmen Polri dalam mewujudkan keselamatan lalu lintas dan menjaga keandalan infrastruktur jalan.
"Berdasarkan operasi gabungan penertiban "lebih ukuran dan lebih beban" 2020 sampai dengan 2025, rata-rata sebanyak 1.485 truk melanggar atau 34% dari total truk yang terjaring," kata Agus dalam keterangannya, Senin (19/5).
Jumlah Pelanggaran?
Sementara itu, jumlah kejadian khusus pada 2024 sampai Februari 2025 sebanyak 195 kejadian. Dengan faktor penyebab dominan pada manusia 19% dan faktor kendaraan 86%. Faktor kendaraan terbesar disebabkan pecah ban 27 kejadian dan kerusakan mesin 25 kejadian.
Di sisi lain, jenis pelanggaran over dimensi pada 2021 tercatat sebanyak 21 kejadian, 2022 sebanyak 130 kejadian, 2023 ada 15 kejadian, 2024 ada 25 kejadian, dan Januari-Februari 2025 ada 9 kejadian.
Sedangkan, kecelakaan lalu lintas akibat over dimensi, 2023 ada 58 kejadian yangmenimbulkan 18 orang meninggal. Kemudian, 2024 ada 33 kejadian yang menimbulkan 18 orang meninggal, dan Januari-Februari 2025 ada 3 kejadian yang menyebabkan 10 orang meninggal.
Lebihi Batas Muatan?
Lebih lanjut, Agus memaparkan data penertiban kendaraan barang yang melebihi batas dimensi dan muatan. Sepanjang 25 Januari hingga 21 Maret 2022, Korlantas Polri mencatat 29.838 kasus pelanggaran over load (kelebihan muatan) dan 21 kasus pelanggaran over dimension (kelebihan dimensi).
Operasi pengawasan yang dilakukan di berbagai ruas jalan tol juga menunjukkan bahwa dari 1.030 kendaraan yang diperiksa, sebanyak 649 kendaraan (63%) dinyatakan melanggar aturan over dimensi dan over load. Rinciannya; sebanyak 493 kendaraan (75,96%) mengalami over load, 61 kendaraan (9,40%) mengalami over dimensi, dan sisanya 95 kendaraan (14,64%) melanggar dari sisi kelengkapan dokumen atau teknis lainnya.
Pelanggaran Muatan?
Kemudian, berdasarkan data jembatan timbang Kementerian Perhubungan, diketahui bahwa sekitar 80% truk mengalami pelanggaran muatan (over load) dan sekitar 25% mengalami pelanggaran dimensi (over dimensi).
Sedangkan, mulai 2023 tim operasi terpadu Korlantas Polri bersama instansi terkait menemukan lebih dari 27% kendaraan yang diperiksa di jembatan timbang melanggar aturan over dimensi dan over load. Kemudian, 2024 ditemukan 4.345 kendaraan pelanggar over dimensi dan over load dalam operasi pengawasan selama tiga hari di berbagai titik strategis.
Landasan Hukum?
Agus mengatakan penindakan terhadap kendaraan over dimensi dan over load merujuk pada Pasal 307 Undang-Undang Nomo 22 Tahun 2009. Beleid itu mengatur sanksi pidana penjara hingga satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta bagi pelanggar ketentuan teknis kendaraan.
"Berdasarkan data Tahun 2025 hingga Februari, meski data nasional masih dalam proses rekapitulasi, tren awalnya menunjukkan adanya penurunan pelanggaran sebagai hasil dari penegakan hukum yang konsisten," terang Agus.
Manfaatkan Teknologi?
Jenderal polisi bintang dua itu menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja sama lintas sektor dan pemanfaatan teknologi seperti ETLE, CCTV, dan sistem pengawasan terpadu di lapangan. Ia menekankan, penegakan hukum terhadap kendaraan over dimensi dan over load tidak hanya tentang menindak pelanggar, tetapi juga menyelamatkan ribuan nyawa di jalan raya, serta melindungi aset negara dari kerusakan yang ditimbulkan oleh kendaraan tidak sesuai spesifikasi.
"Korlantas Polri akan terus memperkuat patroli, pemeriksaan lapangan, dan edukasi kepada pemilik kendaraan angkutan barang dalam mendukung program zero over dimensi dan over load yang ditetapkan pemerintah," pungkasnya. (Yon/P-3)