
SEBANYAK 1.079 narapidana dan anak binaan beragama Budha mendapatkan remisi hari raya Waisak. Total, ada 1.524 narapidana dan anak binaan beragama Buddha di Indonesia berdasarkan data Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Dari total 1.524 narapidana dan anak binaan beragama Buddha, sebanyak 1.079 di antaranya dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima RK dan PMP Waisak,” kata Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjen PAS Rika Aprianti melalui keterangan tertulis, Senin, (12/5).
Rika mengatakan, sebanyak 1.072 narapidana mendapatkan hadiah pengurangan masa tahanan. Lima sisanya langsung dibebaskan.
“Dua anak binaan menerima PMP (pengurangan masa pidana) I atau pengurangan sebagian,” ucap Rika.
Besaran revisi yang diterima tiap warga binaan berbeda. Hitungannya mulai dari 15 hari, sampai dua bulan.
“Tergantung pada masa pidana yang telah dijalani oleh hasil evaluasi pembinaan,” ujar Rika.
Narapidana di Sumatra Utama paling banyak mendapatkan remisi kali ini dengan total 186 orang. Kemudian, ada 184 orang mendapatkan remisi di Kalimantan Barat.
“Sementara dua Anak Binaan yang menerima PMP I masing-masing berasal dari wilayah Kepulauan Riau dan Sumatera Utara,” ucap Rika.
Remisi ini juga dilakukan untuk mengirit anggaran makan. Jika ditotal, dana yang seharusnya diberikan untuk para tahanan itu untuk makan menyentuh Rp620 juta.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyebut remisi merupakan hadiah bagi para tahanan dan anak binaan yang sudah memperbaiki dirinya. Mereka diharap bisa diterima masyarakat, jika sudah menyelesaikan masa tahanan.
“Remisi khusus keagamaan seperti ini adalah bentuk penghargaan atas perubahan perilaku narapidana selama menjalani masa pidana. Harapannya, ini menjadi penyemangat untuk terus memperbaiki diri dan siap kembali ke tengah masyarakat,” tutur Agus. (H-4)