WNI Didakwa Bunuh Istri di Hotel Singapura, Terancam Hukuman Mati

1 week ago 17
WNI Didakwa Bunuh Istri di Hotel Singapura, Terancam Hukuman Mati Ilustrasi.(freepik)

SEORANG warga negara Indonesia (WNI) berusia 41 tahun, Salehuddin, didakwa membunuh istrinya di sebuah hotel di Singapura dan kini terancam hukuman mati jika terbukti bersalah.

Dalam sidang yang digelar pada Sabtu (25/10), Salehuddin dituduh menyebabkan kematian sang istri, Nurdia Rahmah Rery, 38, di kamar hotel Capri by Fraser China Square, South Bridge Road, antara pukul 3 hingga 5 pagi pada Jumat (24/10).

Menurut keterangan Kepolisian Singapura, sekitar pukul 7.40 waktu setempat pagi di hari yang sama, Salehuddin datang ke kantor polisi Bukit Merah East Neighbourhood dan mengaku telah membunuh istrinya.

"Setelah menerima laporan tersebut, petugas segera menuju hotel di South Bridge Road dan menemukan seorang wanita berusia 38 tahun tergeletak tak bergerak di dalam kamar. Dia kemudian dinyatakan meninggal oleh paramedis di tempat kejadian," pihak kepolisian.

Laporan CNA menyebutkan, korban meninggal akibat luka tusuk. Salah satu staf hotel mengatakan pasangan itu sempat check-in pada Kamis sore sekitar pukul 17.00 waktu setempat dan terlihat normal serta bahagia, tanpa tanda-tanda pertengkaran.

Saat hadir di pengadilan, Salehuddin mengenakan kaos polo merah dan tampak tenang. Dengan bantuan penerjemah, ia menyampaikan permintaan agar bisa dipulangkan dan diadili di Indonesia.

Dalam sidang, Hakim Tan Jen Tse menjelaskan bahwa kasus ini masih berada pada tahap awal sehingga permintaan tersebut belum dapat diajukan. "Dia baru saja ditangkap dan belum bisa mengajukan permohonan apa pun saat ini," kata hakim.

Hakim juga menyampaikan bahwa terdakwa akan segera mendapatkan pendampingan hukum dan menjalani pemeriksaan psikologis selama tiga minggu ke depan. Berdasarkan hukum di Singapura, pelaku pembunuhan bisa dijatuhi hukuman mati apabila terbukti bersalah di pengadilan. (H-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |