WNA Bangladesh 13 Tahun Gunakan Identitas Palsu di Bangka

1 week ago 18
WNA Bangladesh 13 Tahun Gunakan Identitas Palsu di Bangka Imigrasi Pangkalpinang amankan WNA Bangladesh gunakan identitas palsu di bangka selama 13 tahun.(MI/Rendy Ferdiansyah)

SEORANG warga negara asing (WNA) asal Bangladesh, Hasan Ivne Abdullah, terungkap menggunakan identitas kewarganegaraan Indonesia selama 13 tahun untuk bekerja serabutan di Sungailiat, Bangka. Kasus ini terungkap berkat kecurigaan Kantor Imigrasi Kelas I Pangkalpinang.
 
Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Kelas I Pangkalpinang, Qriz Pratama, menjelaskan bahwa kecurigaan bermula saat Hasan mengajukan permohonan paspor dengan identitas Indonesia.

 "Wajah pemohon mirip dengan warga negara asing dari kawasan Asia Selatan," ujarnya, Kamis (30/10).
 
Setelah dilakukan verifikasi dengan Kedutaan Bangladesh, terungkap bahwa pria yang memiliki KTP Bangka atas nama Nurul Arifin tersebut adalah Hasan Ivne Abdullah, warga negara Bangladesh. Saat ini, tersangka telah dititipkan di Lapas Kelas 1 Tua Tunu Pangkalpinang.
 
"Tersangka akan dideportasi setelah menjalani hukuman pidana," imbuh Qriz. Hasan terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp500 juta.
 
Menurut pengakuan Hasan, ia telah berada di Bangka sejak 2012 dan sebelumnya berada di Lampung pada 2002. "Di Bangka, Dia bekerja serabutan. Identitas KTP dan KK didapatkan pindah jiwa dari Lampung," katanya.
 
Pihak Imigrasi mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mencurigai keberadaan WNA di wilayah mereka. "Peran masyarakat sangat kami harapkan karena keterbatasan personel kami," pungkas Qriz. (RF/E-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |