
PERHIMPUNAN Persatuan Aksi Solidaritas Untuk Transparansi dan Independensi Indonesia (PASTI Indonesia) bersama puluhan masyarakat Papua Barat mendatangi kantor anti rasuah atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta, Senin (2/6).
Wakil Direktur Pasti Indonesia Emil Hindom mengatakan pihaknya datang untuk melakukan klarifikasi dan memberikan informasi hasil investigasi terkait upaya kriminalisasi terhadap Gubernur Papua Barat Dominggus Madacan.
"Kedatangan kami hari ini ke gedung KPK dan Kejagung untuk menyerahkan temuan dan investigasi kami terkait persoalan yang saat ini kami duga sedang di "mainkan" oleh pihak tidak bertanggung jawab dan juga diduga ada upaya kriminalisasi Pak Dominggus Mandacan," kata Emil melalui keterangannya, Senin (2/6).
Emil menyampaikan pihaknya mendukung penuh upaya penegakan hukum sebagai upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih di Tanah Papua. Namun, ia melihat ada upaya mengkriminalisasi Dominggus.
"Kami sebagai masyarakat asli Papua, terkhusus orang asli Papua Barat mendukung penuh penegakkan hukum di Tanah Papua. Namun, dalam kasus ini, Bapak Dominggus adalah Korban kejahatan daripada Wahyu Setiawan. Oleh karena itu kami menolak upaya kriminalisasi yang sedang dibangun oleh oknum tertentu," ungkapnya.
Sekretaris Forum Koordinator Daerah CDOB se-Papua itu menuturkan, dalam fakta persidangan Nomor 28/Pie.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst, dalam halaman 35 hingga 37 (vide I) dan halaman 117 hingga 122 (vide II), disebutkan Wahyu Setiawan sebagai anggota KPU RI mempunyai tugas untuk membentuk KPU daerah, serta sebagai korwil Papua Barat berperan aktif lakukan lobby Rosa Muhammad Thamrin Payapo.
"Padahal, fakta persidangan kan sudah jelas, keterlibatan Wahyu Setiawan yang aktif melakukan lobi. Jadi fakta persidangan ini dengan terang benderang menyatakan tidak ada keterlibatan dan peran serta aktif Bapak Dominggus Mandacan," tuturnya.
Emil mengatakan sejak tahun 2024 lalu persoalan ini sempat menjadi sorotan dan atas desakan masyarakat Papua, Pasti Indonesia melakukan pelaporan terkait tudingan suap tersebut ke KPK dengan nomor: 018/Tipikor/KPK-RI/SeknasPastiIndo/VII/2024.
"Kasus ini sudah lama bergulir, tepatnya tahun 2024. Kami, Pasti Indonesia juga sudah melaporkan hal ini ke KPK. Hasil investigasi kami juga menemukan bahwa kasus ini bukanlah kasus suap, tapi upaya memperkaya diri oknum KPU RI dan Bapak Dominggus Mandacan tidak ada peran aktifnya, jadi Pak Gubernur adalah korban kriminalisasi," tegasnya.
Oleh karena itu, Emil mengingatkan akhir-akhir ini muncul isu Gubernur Papua Barat memberikan suap kepada kepada mantan komisioner KPU RI Wahyu Setiawan.
"Kami mengingatkan kepada semua pihak untuk berhati-hati dengan issue sesat yang menuding Bapak Dominggus Mandacan lakukan suap, apalagi bawa-bawa agama, karena kamu khawatir jika gak ini dibiarkan akan membawa dampak buruk dan bisa menghambat pembangunan di Papua Barat," imbuhnya. (M-3)