Warga Gading Nias Minta Pemerintah Tegas soal Aturan Tarif Air Bersih Rusunami

2 weeks ago 13
Warga Gading Nias Minta Pemerintah Tegas soal Aturan Tarif Air Bersih Rusunami Ilustrasi warga yang tinggal di rusun Gading Nias Residence(Antara)

SIDANG gugatan warga Rumah Susun Gading Nias Residence terhadap PAM Jaya kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 14 Oktober 2025. Gugatan yang diajukan oleh Perhimpunan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Gading Nias ini menyoroti dugaan ketidaksesuaian tarif air yang diberlakukan sejak 2014.

Menurut kuasa hukum penggugat, Haris Candra, sidang kali ini masih beragenda pemanggilan para pihak. Ia menyebutkan bahwa hingga sidang ketiga, pihak PAM Jaya (Tergugat I) dan Gubernur DKI Jakarta (Tergugat II) belum juga hadir.

“Jika mereka kembali absen, sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan gugatan,” ujar Haris di sela persidangan.

PPPSRS Gading Nias menilai tarif air yang diberlakukan selama lebih dari satu dekade tidak sesuai dengan status hunian mereka sebagai rumah susun sederhana milik (rusunami). Ketua PPPSRS Edison Manurung menyebut, tarif yang dikenakan justru masuk kategori rumah susun menengah.

“Kami punya SK gubernur, dokumen kementerian, dan amdal yang menyatakan rusunami. Tapi tarif air kami tidak mencerminkan itu,” katanya.

Warga menuntut agar pengadilan menetapkan Gading Nias masuk kategori tarif air golongan 5F2 sesuai klasifikasi rusunami, bukan 5F3 seperti yang diberlakukan selama ini. Mereka juga meminta pengembalian dana kelebihan bayar yang ditaksir mencapai Rp17 miliar selama 11 tahun terakhir.

Edison menambahkan, berbagai upaya mediasi ke Pemprov DKI dan DPRD telah dilakukan, namun belum menghasilkan solusi. Gugatan ini, kata dia, merupakan langkah terakhir warga untuk mendapatkan perlindungan hukum dan kepastian hak sebagai konsumen layanan publik.

Sidang berikutnya akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan legalitas para pihak sebelum penunjukan hakim mediator. (Z-10)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |