Wali Kota Kupang Paparkan Arah Baru Tata Ruang Kota 2025-2044 di Kementerian ATR/BPN

3 hours ago 1
Wali Kota Kupang Paparkan Arah Baru Tata Ruang Kota 2025-2044 di Kementerian ATR/BPN Wali Kota Kupang Paparkan Arah Baru Tata Ruang Kota 2025–2044 di Kementerian ATR/BPN(dok Humas Kota Kupang)

WALI Kota Kupang, dr. Christian Widodo memaparkan arah baru penataan ruang Kota Kupang melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kupang Tahun 2025–2044. Paparan itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektor (Rakor Linsek) di Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta, Rabu (22/10).

Rakor ini menjadi tahapan akhir sebelum RTRW Kota Kupang memperoleh Persetujuan Substansi (Persub) dari Kementerian ATR/BPN. 

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Pejabat Fungsional Penata Ruang Ahli Utama Ir Gabriel Triwibawa, Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II Chriesty Elisabeth Lengkong, serta jajaran kementerian terkait. Turut hadir perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Gunawan, serta jajaran Pemerintah Kota Kupang dan DPRD.

RTRW Baru

Dalam paparannya, Wali Kota Christian menjelaskan penyusunan RTRW baru dilakukan untuk menyesuaikan dengan berbagai regulasi nasional, seperti PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, serta Perda Provinsi NTT Nomor 4 Tahun 2024 tentang RTRW Provinsi NTT Tahun 2024–2043.

"Revisi RTRW menjadi kebutuhan mendesak karena adanya ketidaksesuaian antara pemanfaatan ruang dengan rencana sebelumnya, serta perubahan kebijakan pembangunan di tingkat nasional maupun daerah,” ujar Wali Kota Christian.

Ia menegaskan, RTRW baru akan menjadi pedoman pembangunan Kota Kupang selama dua dekade ke depan agar arah pembangunan berjalan tertib, terarah, dan berkelanjutan.

Dalam rancangan RTRW yang baru, Pemerintah Kota Kupang menetapkan kawasan lindung dan kawasan hutan seluas 2.551 hektare, yang mencakup hutan lindung, hutan produksi tetap, dan hutan produksi yang dapat dikonversi. Selain itu, ditetapkan pula Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) seluas 315 hektare untuk menjaga ketahanan pangan daerah.

Ruang Terbuka Hijau

Pemerintah juga menargetkan peningkatan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dari 7,76% menjadi 20% pada 2044. Pembangunan RTH dilakukan bertahap di seluruh kecamatan untuk memperbaiki kualitas lingkungan perkotaan.

Wali Kota turut menyoroti pentingnya penguatan sistem air bersih, sanitasi, pengelolaan sampah, serta penataan kawasan pesisir yang rentan terhadap alih fungsi lahan. Kolaborasi antarwilayah dengan Kabupaten Kupang juga dinilai penting, terutama dalam pengelolaan sumber daya air dari Bendungan Manikin dan pengendalian kawasan rawan bencana.

Pusat Pertumbuhan Baru di Timur Indonesia

Menurut Wali Kota, posisi Kota Kupang kini semakin strategis sebagai Pusat Kegiatan Nasional (PKN) di kawasan selatan Indonesia. Dengan dukungan Pelabuhan Tenau, Bandara El Tari, dan Terminal Penumpang Bimoku, Kupang menjadi simpul transportasi penting sekaligus gerbang utama menuju wilayah Nusa Tenggara Timur.

“Sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru di timur Indonesia, penataan ruang Kota Kupang harus mampu mengarahkan pengembangan sektor jasa, perdagangan, perikanan, industri, dan pariwisata, tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan lingkungan,” jelasnya.

Menutup paparannya, Christian Widodo menegaskan komitmen Pemkot Kupang untuk menindaklanjuti seluruh masukan dari kementerian dan segera menuntaskan penetapan Perda RTRW Kota Kupang Tahun 2025–2044.

“RTRW bukan sekadar dokumen teknis, tetapi fondasi arah pembangunan Kota Kupang yang berkelanjutan. Dengan tata ruang yang tertib dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat, kita menata masa depan sesuai visi Kota Kupang Kota Kasih, rumah bersama yang maju, mandiri, sejahtera, dan berkelanjutan,” tegasnya.

Wakil Ketua I DPRD Kota Kupang, Jabir Marola, menyatakan dukungan penuh terhadap penyusunan RTRW tersebut.

 “Kami berharap arah pembangunan kota benar-benar berpijak pada RTRW yang disusun secara komprehensif dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujarnya. (Z-2) 

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |