Wali Kota Bandung Muhammad Farhan.(Dok Diskominfo Kota Bandung)
                            WALI Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan selalu berpegang teguh pada asas praduga tak bersalah pada kasus hukum yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung. Termasuk terhadap sejumlah orang yang telah diperiksa oleh penyidik Kejari Kota Bandung berkaitan dengan kasus penyalahgunaan wewenang.
"Semua orang yang diperiksa belum tentu bersalah. Jika penyidik meminta keterangan, maka kewajiban setiap warga negara untuk memberikan keterangannya," ungkap Farhan Selasa (4/11).
"Saya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung dan percaya bahwa penegakan hukum adalah bagian penting dari upaya menjaga integritas pemerintahan," tuturnya.
Farhan percaya, penyidik Kejari Kota Bandung melaksanakan tugas dengan profesional. Setiap langkah yang dilakukan oleh penyidik, tentu memiliki dasar hukum yang kuat. Oleh karenanya, dirinya tidak akan pernah menghalang-halangi proses hukum yang tengah berjalan. Terlebih, menghalangi proses penyelidikan bisa berdampak pada proses hukum.
"Kita percayakan semuanya pada proses hukum. Semakin cepat proses hukum berjalan maka semakin cepat juga adanya kepastian hukum," jelasnya.
Sedangkan soal proses hukum yang berjalan, Farhan tidak ingin berkomentar lebih lanjut. Karena baginya, proses hukum sudah berada di tangan Kejari Kota Bandung.
"Hingga saat ini kami masih mengikuti dengan seksama perkembangan resmi dari Kejaksaan Negeri Bandung. Saya berharap seluruh pihak dapat menunggu informasi resmi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di ruang publik," terangnya.
Sebagai Wali Kota Bandung, Farhan tetap fokus menjalankan tugas-tugas pemerintahan dan memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan seperti biasa.
"Komitmen saya adalah menjaga kepercayaan publik dengan bekerja secara transparan, profesional, dan sesuai aturan hukum yang berlaku," lanjutnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Iskandar Zulkarnain juga menegaskan, seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung wajib mematuhi dan mengikuti setiap proses hukum yang tengah berjalan.
“Kami, para ASN, sesuai dengan arahan Pak Wali Kota, harus mengikuti aturan yang berlaku. Apapun yang sedang berjalan, tidak ada yang boleh melanggar aturan tersebut. Jika ada proses hukum, maka wajib untuk diikuti. Hal ini menjadi bukti seluruh jajaran Pemkot Bandung taat pada aturan hukum yang berlaku," tegasnya.
Sementara itu Kejari Kota Bandung hari ini kembali memeriksa sejumlah saksi yang berjumlah enam orang saksi, setelah sebelumnya pada Senin (3/11) kejaksaan juga sudah meminta keterangan dari lima saksi lainnya.
Kejari Kota Bandung gencar melakukan pemeriksaan setelah diumumkannya pemeriksaan terhadap Wakil Wali Kota Bandung, Erwin pada Jumat (31/10) lalu lalu sebagai saksi yang telah diperiksa.
"Siapa pun orangnya sepanjang ada kepentingan untuk dilakukan pendalaman maka kami akan memanggilnya. Bahkan memanggil kembali untuk meminta keterangan demi pendalaman penyidik dari saksi-saksi yang telah dipanggil,” kata Plt. Kasiintel Kejari Kota Bandung, Tumpal Sitompul.
Disinggung terkait pihak-pihak swasta yang dipanggil dari unsur DPRD Kota Bandung atau bukan, Tumpal menyatakan pihaknya belum dapat menjelaskannya karena itu masuk dalam materi penyidikan.
“Sabar, perannya nanti kami sampaikan sesuai fakta secara utuh dan semua ini masih dalam pendalaman,” sambungnya. (ANE-4 )


















































