
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Dari putusan tersebut, pemerintah diperintahkan untuk menggratiskan pendidikan wajib belajar sembilan tahun di sekolah swasta.
Namun, keputusan MK tersebut butuh proses untuk diterapkan. Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta, Budi Santosa Asrori menyampaikan, MK baru saja memutus hal tersebut. Pihaknya pun belum mendapatkan petunjuk teknisnya.
"Belum ada petunjuk teknisnya (yang kami terima dari pemerintah pusat)," terang dia.
Menurut dia, setelah MK mengeluarkan putusan tersebut, nanti pasti diikuti pembuatan regulasi hukum, bisa PP atau peraturan menteri. "Regulasinya ada di pemerintah pusat," jelas dia.
Selama belum ada petunjuk teknisnya, pihaknya belum bisa melakukan tindakan apapun.
Sementara itu, Aktivis Jogja Corruption Watch, Baharuddin Kamba menilai, putusan MK ini tentunya berimplikasi pada kesiapan anggaran baik dipusat maupun daerah. Karena APBN dan APBD harus mampu membiayai operasional sekolah baik negeri maupun swasta secara tranparan, adil dan proporsional guna meningkatkan mutu pendidikan.
Ia pun menyebut, perlu segera adanya revisi regulasi yang mengatur soal Bantuan Operasional Sekolah (BOS) agar mencakup semua sekolah termasuk sekolah swasta secara menyeluruh.
Kamba berharap, putusan MK yang menggratiskan tingkat SD hingga SMP swasta seperti halnya dengan sekolah negeri ini tidak hanya menjadi kebijakan populis di atas kertas. "Pemerintah juga harus memastikan sekolah bebas dari pungutan liar atau pungli," terang dia.
Mengingat tidak lama lagi memasuki tahun ajaran baru 2025/2026, ia menegaskan, perlu adanya pengawasan dari semua pihak agar putusan MK ini benar-benar diterapkan secara transparan dan adil. (H-2)