Visa Haji Furoda Gagal Terbit, Komnas Haji: Bukan Tanggung Jawab Pemerintah

1 day ago 3
 Bukan Tanggung Jawab Pemerintah Visa haji furoda(Antara)

Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj, menegaskan bahwa ketidakterbitan visa bagi jemaah haji furoda pada musim haji tahun ini tidak dapat dibebankan kepada pemerintah. Hal tersebut, menurutnya, berada di luar kewenangan pemerintah karena merupakan skema perjalanan ibadah yang diselenggarakan melalui jalur non-kuota resmi.

Visa haji furoda sampai saat ini belum juga diterbitkan oleh otoritas Arab Saudi hingga batas akhir pelayanan. Karena jalur ini tidak termasuk dalam kuota resmi, maka menjadi tanggung jawab pihak penyelenggara, bukan pemerintah,” jelas Mustolih dikutip dari Antara, Jumat (30/5).

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU), yang menegaskan bahwa tanggung jawab pemerintah hanya mencakup kuota haji reguler (98%) dan haji khusus (8%).

Sementara itu, visa furoda, yang kerap disebut sebagai visa mujamalah, merupakan undangan langsung dari pemerintah Arab Saudi dan proses pengurusannya dilakukan secara independen oleh pihak travel.

Dorongan Penataan Jalur Furoda

Mustolih memandang kasus gagalnya keberangkatan jemaah haji furoda tahun ini sebagai momentum penting untuk mengevaluasi dan merancang ulang regulasi terkait jalur ini.

Ia menyarankan agar revisi UU PIHU dapat segera dilakukan pasca musim haji, guna memperkuat perlindungan hukum bagi calon jemaah.

“Ketiadaan mekanisme pengawasan, transparansi informasi, serta sifat dinamis kebijakan pemerintah Arab Saudi, menjadi faktor yang kerap menyulitkan jalur furoda. Oleh karena itu, sudah waktunya negara hadir dalam bentuk regulasi yang lebih tegas mengenai standar, mekanisme, dan persyaratan jalur ini,” tegasnya.

Perlindungan Jamaah dan Penyelesaian Musyawarah

Terkait jemaah yang terdampak, Komnas Haji mendorong penyelesaian secara kekeluargaan antara jemaah dan pihak penyelenggara.

Beberapa biro perjalanan resmi, lanjut Mustolih, telah menyatakan kesiapan untuk mengembalikan dana secara penuh, sebagai bentuk tanggung jawab moral serta menjaga reputasi, meskipun harus menanggung kerugian besar.

Ia juga menyebutkan opsi lain yang memungkinkan, seperti penjadwalan ulang keberangkatan atau pengalihan ke kuota haji khusus, sebagai langkah solutif dalam menyikapi kegagalan pemberangkatan melalui jalur haji furoda tahun ini. (Ant/Z-10)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |