
VISA furoda untuk calon jemaah haji Indonesia tahun ini dipastikan tidak akan diterbitkan oleh pemerintah Arab Saudi. Hal itu membuat Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) disebut akan menderita kerugian hingga miliaran rupiah. Selain, PIHK, pihak yang juga dirugikan dengan gagal terbitnya visa haji furoda adalah para calon jemaah haji.
Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj mengatakan, gagalnya penerbitan visa furoda bukan hal yang bisa dikendalikan oleh pemerintah Indonesia. Hal itu sepenuhnya menjadi keputusan pemerintah Arab Saudi.
Terkait dengan kerugian yang dialami pihak PIHK dan calon jemaah haji furoda, ia mengatakan hal itu harus diselesaikan dengan kepala dingin dan musyawarah.
"Bagi jemaah yang mengalami hal tersebut, Komnas Haji menyarankan segera menyelesaikannya secara musyawarah dengan yang memiliki otoritas, dikarenakan masih ada peluang untuk mendapat pengembalian dana, penjadwalan ulang, atau pengalihan ke kuota haji khusus," katanya, Jumat, (30/5).
Mustolih mengatakan, berdasarkan informasi yang ia dapatkan, pihak travel resmi yang menyelenggarakan haji furoda juga bersedia mengembalikan biaya yang dikeluarkan oleh para calon jemaah haji.
"Mereka telah menyatakan siap mengembalikan biaya jamaah calon haji secara penuh sebagai bentuk tanggung jawab dan menjaga reputasi meskipun harus menanggung kerugian besar akibat pembatalan keberangkatan tersebut," katanya. (Ant/H-3)