Visa Furoda tak Terbit, Calon Jemaah Haji Perlu Lebih Diedukasi terkait Risiko Haji Khusus

1 day ago 4
Visa Furoda tak Terbit, Calon Jemaah Haji Perlu Lebih Diedukasi terkait Risiko Haji Khusus Keberangkatan jemaah haji Indonesia.(Dok. MI)

CALON jemaah haji Indonesia yang seharusnya berangkat ke Tanah Suci tahun ini menggunakan visa furoda harus menahan rasa kecewa. Gagalnya penerbitan visa haji furoda dari otoritas Arab Saudi membuat mereka harus menderita kerugian mental dan finansial.

Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj mengatakan, tak terbitnya visa furoda memang hal yang sangat disayangkan dan memprihatinkan. Baik untuk para calon jemaah haji furoda maupun Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Namun, Mustolih mengatakan, seharusnya para calon jemaah haji furoda sudah bisa mengantisipasi kemungkinan terburuk tersebut untuk terjadi. Itu karena, berbeda dengan haji reguler yang pelaksanaannya dilaksanakan sepenuhnya oleh pihak-pihak di bawah Kementerian Agama, pelaksanaan haji khusus seperti haji furoda, khususnya dalam hal penerbitan visa haji, tak menjadi tanggung jawab pemerintah RI.

Mustolih menilai, hingga saat ini transparansi informasi terkait risiko dalam haji furoda dan kebijakan otoritas Arab Saudi yang bisa berubah sewaktu-waktu masih minim dipahami oleh masyarakat. Padahal sosialisasi mengenai berbagai risiko tersebut harus menjadi hal utama yang diinfokan pada calon jemaah haji yang akan mendaftar haji menggunakan visa furoda.

Kegagalan pemberangkatan jamaah furoda tahun ini, kata Mustolih, justru harus dijadikan momentum untuk menata ulang sistem penyelenggaraan haji jalur furoda melalui revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU), yang akan dibahas pemerintah dan DPR setelah musim haji ini berakhir.

"Jadi pengaturan lebih lanjut tentang mekanisme, syarat, dan standar pelayanan haji furoda perlu segera dirumuskan agar ada kepastian hukum, dan perlindungan bagi jamaah dari potensi kerugian materiil maupun sosial," kata dia menjelaskan.
(Ant/H-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |