Susunan MBG di SPPG.(Dok. MI/Ramdani)
SURAT pernyataan salah satu sekolah negeri di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) viral. Dalam surat tersebut, pihak sekolah meminta persetujuan orang tua untuk menerima atau menolak program MBG bagi siswa. Isi surat tersebut dinilai menimbulkan kontroversi dan keresahan di kalangan wali murid.
Di surat itu terdapat beberapa poin yang dianggap memberatkan dan tidak pantas. Salah satunya adalah pernyataan bahwa orangtua tidak akan menuntut pihak sekolah apabila terjadi keracunan MBG. Selain itu, juga dicantumkan kewajiban bagi orangtua untuk membayar ganti rugi sebesar Rp80.000 apabila wadah makanan (ompreng) yang digunakan siswa hilang atau rusak.
Menanggapi hal tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan, surat pernyataan tersebut sudah ditarik oleh pihak sekolah. Pihaknya meminta sekolah untuk menarik kembali surat tersebut.
"Saat ini sekolah yang bersangkutan telah melakukan penarikan. Surat tersebut dibuat oleh pihak sekolah, bukan dari Disdikbud Rejang Lebong," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Rejang Lebong, Zakaria Efendi, di Rejang Lebong, Jumat, (31/10).
Zakaria mengatakan, Disdikbud Rejang Lebong tidak pernah mengeluarkan kebijakan yang membebankan orang tua, apalagi sampai mencantumkan ketentuan ganti rugi yang tidak diperbolehkan.
"Surat itu bukan dari kami, melainkan inisiatif pihak sekolah yang mencari contoh di internet kemudian menyesuaikannya dengan kebutuhan sekolahnya," katanya.
(H-3)


















































