Viral Patwal Mobil Mewah Sebabkan Kecelakaan, Ini Ketentuan Pengawalan Menurut UU

6 hours ago 1
Viral Patwal Mobil Mewah Sebabkan Kecelakaan, Ini Ketentuan Pengawalan Menurut UU Ilustrasi: Patwal(MI/AGUNG WIBOWO)

SEBUAH rekaman dari dashcam mobil menjadi viral setelah memperlihatkan aksi patroli pengawal (Patwal) Polisi Militer yang diduga menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Dalam video tersebut, pengemudi mobil mengaku terkejut saat petugas Patwal tiba-tiba menghentikan kendaraannya untuk memberi jalan kepada mobil mewah yang dikawal. Akibat manuver mendadak itu, sepeda motor yang berada di belakang menabrak bagian belakang mobilnya.

Yang membuat publik geram, rombongan Patwal dan mobil mewah itu langsung meninggalkan lokasi tanpa memberikan pertolongan atau tanggung jawab apa pun.

Mengacu pada Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, hanya kendaraan tertentu yang berhak mendapatkan prioritas dalam penggunaan jalan. Jenis kendaraan yang mendapat prioritas tersebut antara lain:

  • Mobil pemadam kebakaran saat bertugas.
  • Ambulans yang membawa pasien.
  • Kendaraan penolong kecelakaan.
  • Kendaraan pimpinan lembaga negara.
  • Kendaraan pejabat asing dan tamu negara.
  • Iring-iringan jenazah.
  • Pawai atau kendaraan penyandang disabilitas.
  • Konvoi untuk kepentingan tertentu dengan izin kepolisian.

Di luar kategori tersebut, penggunaan sirine atau lampu rotator tidak diperbolehkan.

Beri Sanksi Pelanggar

Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, mendesak agar sanksi pidana dan denda terhadap pelanggaran ketentuan prioritas jalan diperberat.

"Oknum aparat penegak hukum yang mengawal kegiatan tertentu karena menerima sejumlah uang juga harus ditertibkan," kata Djoko dikutip Antara, Rabu (15/10)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |