Viral Keributan Pemuda di Cimahi, Polisi Beberkan Kronologi dan Motif Awal

5 days ago 5
Viral Keributan Pemuda di Cimahi, Polisi Beberkan Kronologi dan Motif Awal Polisi mengamankan dua pemuda yang melakukan penganiayaan di Cimahi.(Dok. Polsek Cimahi Selatan)

VIDEO keributan pemuda di Jalan Ibu Ganirah, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan viral di media sosial. Polisi menyebut bahwa kejadian pada Sabtu (1//11) malam itu bukan sebagai aksi pembegalan, melainkan keributan antara anggota keluarga. Pihak berwajib memastikan peristiwa tersebut berawal dari permasalahan pribadi.

Dari kejadian ini, polisi telah menetapkan Taufan Adam alias Abay ,24, dan Rama Raftiansyah alias Ama ,23 sebagai tersangka. Keduanya kini ditahan di Mapolsek Cimahi Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Cimahi Selatan, AKP Yudhi Haryanto menjelaskan, keduanya ditetapkan tersangka karena mengeroyok tiga orang di dua lokasi berbeda.

Sebelum video viral keributan itu, diduga pelaku sempat terlibat dalam kasus penganiayaan di tempat rental PlayStation terhadap dua anak dibawah umur.

"Korbannya yakni MFR ,15 dan FAR ,18, keributan berlanjut di lokasi kedua menimpa korban Muhammad Rejha Fahlevi," kata Yudhi, Selasa (4/11).

Ia menjelaskan, tersangka sebenarnya hanya memiliki permasalahan dengan Rejha, seorang pedagang bakso ikan. Rejha diduga sempat memaksa meminjam uang dengan ancaman senjata tajam sehingga membuat tersangka kesal.

Kekesalan tersangka akhirnya memuncak, Rejha dikeroyok dalam keadaan tersangka mabuk hingga mengalami luka di bagian kepala. Keributan tersebut lantas menarik perhatian warga sekitar.

Karena suasana yang ricuh, masyarakat sempat mengira telah terjadi pembegalan. Video kejadian pun cepat menyebar di media sosial.

"Sebelum menganiaya korban Rejha di dekat Unjani, ternyata ada dua anak di bawah umur yang dikeroyok para tersangka ini. Awal mulanya karena saling senggol dengan pengendara di jalan raya, lalu dikejar oleh kedua tersangka," ungkap Yudhi.

Namun karena dalam pengaruh minuman beralkohol, para tersangka malah menganiaya korban MFR dan FAR yang salah sasaran di sebuah tempat rental PlayStation.

"Dalam kondisi mabuk, pelaku memukuli mereka menggunakan helm dan tangan kosong hingga menyebabkan korban luka robek di pelipis serta memar di bagian tubuh lainnya," bebernya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHPidana tentang tindakan penganiayaan atau kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dengan ancaman 5 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka Abay mengakui aksi pengeroyokan itu dilakukan dalam keadaan mabuk. Mereka tersulut emosi sehingga mengeroyok ketiga korban di dua lokasi berbeda.

"Awalnya serempetan motor, kaki saya luka terus langsung saya kejar. Kalau kejadian kedua sama pedagang bakso ikan karena masalah pribadi, pinjam uang," ucap Abay. (H-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |