Viral Bakso Babi di Bantul, Ini Penjelasan DMI soal Pemasangan Spanduk Tidak Halal

4 hours ago 3
Viral Bakso Babi di Bantul, Ini Penjelasan DMI soal Pemasangan Spanduk Tidak Halal Warung bakso yang dipasangi spanduk nonhalal di wilayah Kelurahan Ngestiharjo, Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta.(ANTARA/HO-DMI Ngestiharjo)

KEBERADAAN warung bakso babi di Ngestiharjo, Kasihan, Bantul tengah menuai polemik di media sosial. Warung tersebut viral setelah sebuah spanduk besar bertuliskan “Bakso Babi (Tidak Halal)” terpampang jelas di depan lapaknya.

Meski memicu pro dan kontra, usaha ini sebenarnya bukan hal baru. Pemilik warung telah menjual bakso berbahan daging babi sejak 1990-an, jauh sebelum isu halal–nonhalal menjadi perhatian publik seperti saat ini.

Warung Bakso Babi (Nonhalal) tersebut berlokasi di tepi jalan utama penghubung Bantul dan Kota Yogyakarta. Letaknya strategis dan mudah ditemukan, dengan tampilan sederhana layaknya kedai bakso pada umumnya. Perbedaannya hanya pada spanduk besar yang dipasang sebagai bentuk keterbukaan kepada pelanggan, khususnya konsumen muslim, agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Viralnya spanduk ini membuat Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat turun tangan. Mereka memasang keterangan tambahan supaya masyarakat memahami bahwa warung tersebut menjual produk nonhalal.

Ketua DMI Ngestiharjo, Arif Widodo, menjelaskan bahwa pemasangan spanduk merupakan bentuk pemberitahuan agar pembeli lebih teliti sebelum membeli.

Selain itu, spanduk tersebut dipasang karena adanya keresahan dari masyarakat muslim setempat yang melihat banyak pembeli beragama Islam, termasuk yang mengenakan jilbab, membeli bakso di tempat tersebut. Padahal makanan itu bersifat nonhalal.

"Kita perlu satu penegasan untuk menyampaikan kepada penjual, formatnya adalah spanduk bertuliskan bakso babi dan bawahnya kita kasih tulisan DMI. Itu bentuk kepedulian kepada umat agar jangan sampai yang mengonsumsi bakso dan agar masyarakat tahu di sana jual bakso babi," kata Arif, yang dikutip Selasa, 28 Oktober 2025.

Pemerintah daerah juga mengimbau agar setiap pelaku usaha kuliner mencantumkan label halal atau nonhalal secara jelas di tempat usahanya. (MetroTV/P-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |