
WARUNG legendaris Ayam Goreng Widuran di Solo tengah menjadi perhatian publik setelah terungkap bahwa salah satu menu favoritnya mengandung bahan non-halal. Kejadian ini memicu kekecewaan di kalangan pelanggan Muslim yang selama ini tidak mengetahui fakta tersebut.
Penyebab Menu Non-Halal
Manajemen Ayam Goreng Widuran mengonfirmasi bahwa kremesan ayam goreng yang menjadi pelengkap digoreng menggunakan minyak babi (lard).
Penggunaan minyak babi ini menjadikan menu tersebut tidak halal menurut standar syariat Islam.
Sementara daging ayam gorengnya sendiri masih halal, namun kremesan yang menggunakan minyak babi membuat keseluruhan menu tidak dapat dikonsumsi oleh muslim.
Reaksi Pelanggan dan Transparansi Informasi
Sebelumnya, banyak pelanggan Muslim tidak menyadari bahwa menu kremes tersebut mengandung bahan non-halal karena tidak ada label atau keterangan jelas di outlet maupun platform digital.
Setelah adanya keluhan, pihak manajemen langsung meminta maaf dan mulai mencantumkan keterangan “NON-HALAL” di berbagai media, termasuk spanduk dan media sosial resmi.
Respons Pemerintah dan Tindakan Selanjutnya
Dinas Perdagangan Kota Solo telah merespon isu ini dengan melakukan inspeksi ke lokasi usaha guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Langkah ini juga sebagai bentuk perlindungan konsumen agar mendapatkan informasi yang akurat terkait produk yang mereka konsumsi.
Kesimpulan
Kasus Ayam Goreng Widuran menjadi pelajaran penting bagi pelaku usaha kuliner di Indonesia untuk lebih transparan mengenai bahan baku dan proses produksi, terutama terkait kehalalan makanan.
Informasi yang jelas akan membantu konsumen dalam memilih produk yang sesuai dengan keyakinan dan kebutuhan mereka. (Z-10)