
VIDI Aldiano dituntut Rp24,5 miliar oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti gara-gara dugaan pelanggaran hak cipta lagu Nuansa Bening. Tuntutan itu terejawantah dalam gugatan yang didaftarkan oleh kuasa hukum Keenan dan Rudi, Minola Sebayang, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Sidang pertama dilakukan pada Rabu, (28/5), tetapi Vidi maupun kuasa hukumnya tak hadir.
Dalam tuntutan yang didaftarkan oleh Keenan dan Rudi, Vidi dianggap melanggar hak cipta karena menggunakan lagu Nuansa Bening secara komersial dalam 31 pertunjukan atau live concert tanpa seizin pencipta lagu tersebut, yakni Keenan Nasution dan Rudi Pekerti.
Akibatnya, Vidi harus membayar ganti rugi sebesar Rp24,5 miliar dengan rincian Rp10 miliar untuk dua pelanggaran yang dilakukan pada 2009 dan 2013 serta Rp14,5 miliar untuk 29 pelanggaran yang dilakukan sejak 2016 hingga 2024.
"Yang kami persoalkan, Vidi telah menggunakan lagu itu (Nuansa Bening) secara komersial di banyak konser selama 2008 sampai 2020-an. Kalau menurut manajemennya yang bertemu klien kami, atas dasar informasi yang diberikan klien kami, mungkin lebih dari 300 pertunjukan langsung ya, di mana lagu Nuansa Bening itu dinyanyikan namun tidak pernah ada yang namanya itu permintaan izin kepada penciptanya. Tidak ada juga, hal-hal lain yang dilakukan Vidi terhadap penciptanya," jelas kuasa hukum Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, Minola Sebayang, di PN Jakarta Pusat, Rabu (28/5).
Sebelum gugatan dilayangkan, pihak Vidi Aldiano sebenarnya telah mendatangi Keenan Nasution dan menawarkan Rp50 juta. Menurut Minola, saat itu Keenan Nasution mempertanyakan uang apa yang diberikan oleh manajemen Vidi.
"Menurut keterangan dari manajemen Bang Keenan, itu adalah uang ganti rugi atau apalah namanya, untuk setiap konser yang dulu untuk belum minta izin dan konser-konser selanjutnya," terang Minola.
Sejak peristiwa tersebut, Keenan pun menunjuk Minola Sebayang sebagai kuasa hukum untuk mewakili perkara tersebut dengan melayangkan somasi ke Vidi Aldiano. Dalam somasi tersebut, Keenan meminta ganti rugi atau apresiasi terhadap Vidi.
"Kenapa membicarakan ganti rugi atas somasi tersebut? Karena sudah tidak ada lagi yang bisa dibicarakan, memang pelanggaran itu ada. Karena kalau memang tidak ada pelanggaran mengapa bicara tentang ganti rugi? Namun nilai besaran ganti rugi yang ditawarkan Vidi melalui kuasanya memang masih belum dapat diterima oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti. Meskipun nilainya sudah harus kami ketahui sudah lebih tinggi dari yang pertama kali ditawarkan," jelas Minola.
Karena kesepakatan tidak terjalin, gugatan pun akhirnya diajukan Minola ke PN Jakarta Pusat. (I-2)