USK Berharap Pengakuan dan Perlindungan Hak Tenurial Masyarakat Adat di Aceh Besar Dipercepat

1 week ago 13
USK Berharap Pengakuan dan Perlindungan Hak Tenurial Masyarakat Adat di Aceh Besar Dipercepat Tim Pusat Riset Hukum Islam dan Adat (PRHIA) Umiversitas Syiah Kuala (USK).( MI/AMIRUDDIN ABDULLAH REUBEE)

''SUBJEK hukum Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kabupaten Aceh Besar telah jelas secara historis, sosial budaya, maupun hukum formal," demikian antara lain disampaikan oleh  Kepala Pusat Riset Hukum Islam dan Adat (PRHIA) USK, Prof Dr Azhari, SH., MCL, MA, dalam lokakarya Percepatan Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Tenurial Masyarakat Hukum Adat di The Pade Hotel, Aceh Besar, Rabu (29/10). Lokakarya ini diselenggarakan oleh Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar. 

Prof Azhari menjelaskan bahwa hasil riset tim PRHIA menunjukkan subjek masyarakat hukum adat di Aceh Besar berupa Mukim, Gampong, dan Laot 'hana le dawa dawi' (tidak lagi yang diperdebatkan). Sekarang harus dilakukan adalah memusyawarahkan dan memverifikasi objek tenurial agar clear and clean dari klaim tumpang tindih.

“Persoalan utama bukan lagi pada keberadaan subjek MHA, tetapi pada objek tenurial (kewenangan dalam kepemilikan) wilayah adat, tanah adat, dan hutan adat yang harus diverifikasi secara partisipatif agar bebas dari konflik dan tumpang tindih klaim,” tegas Prof Azhari, kala itu. 

Menurut Deputi II BRWA (Badan Registrasi Wilayah Adat) Aldiya Saputra, sesuai hasil riset yang telah dilakukan USK beberapa waktu lalu menjadi landasan akademik paling kuat. Itu untuk mempercepat pengakuan formal wilayah adat serta perlindungan hak-hak tenurial masyarakat adat di Aceh.

“Bersama Universitas Syiah Kuala kami memastikan siapa subjek dan apa objek Masyarakat Hukum Adat di Aceh, agar hak-hak mereka tidak lagi terabaikan," tutur Deputi BISA Aldiya Saputra.

Adapun Rektor USK, Prof Marwan menjelaskan, sejak 2022 tim riset universitas yang dipimpinnya itu telah meneliti dan memetakan 148 titik tanah ulayat di sepuluh kabupaten/kota di Aceh. 

Dari jumlah tersebut, 14 titik telah dinyatakan clear and clean. Lalu dua mukim yaitu Mukim Siem dan Seulimeum telah memperoleh sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) pada 2024.

Sebelumnya, pada 2023, USK juga telah berkontribusi terhadap lahirnya Surat Keputusan (SK) Pengakuan terhadap delapan Hutan Adat Mukim di Kabupaten Aceh Jaya, Pidie, dan Kabupaten Bireuen. SK tersebut diserahkan langsung oleh Presiden Joko Widodo, menandai pengakuan formal pertama terhadap hutan adat mukim di Aceh. “Ini bukti bahwa riset akademik dapat menghasilkan dampak nyata bagi masyarakat," tutur Prof Marwan, yang dua pekan lalu mendaftar lagi sebagai calonkan Rektor periode ke-2 (2026–2031).

Bupati Aceh Besar, H. Muharram Idris, juga rasa kegembiraan dan terimakasih kepada USK dan BRWA atas dukungan akademik serta pendampingan riset tersebut. Menurutnya hal ini membantu memperjelas status hukum masyarakat adat dan mempercepat penyelesaian konflik tenurial di Aceh Besar. “Kami sangat mendukung dan berharap hak masyarakat adat dapat dikembalikan kepada masyarakat adat," tegas Bupati Muharram.

Muharram juga mengatakan pentingnya penguatan lembaga mukim sebagai entitas adat khas Aceh yang strategis dalam pengelolaan wilayah. “Mukim adalah lembaga adat tertua di Aceh. Di Aceh Besar terdapat 68 imeum mukim yang harus kita perkuat. Namun karena tidak memiliki kewenangan anggaran, peran mereka menjadi lemah. Ini harus kita luruskan agar mukim kembali berdaya," tambahnya.

Lokakarya kala itu menghadirkan berbagai narasumber, baik dari tingkat lokal maupun nasional, antara lain Kepala PRHIA USK, Ketua YRBI, MDPM Aceh, serta Asisten I Setdakab Aceh Besar. Narasumber dari Kemendagri, Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian LHK juga turut berpartisipasi secara daring untuk membahas sinergi kebijakan nasional dalam penguatan hak tenurial dan pengakuan hutan adat.

Ini difasilitasi oleh Muhammad Taufiq Abda dan diikuti oleh 13 imeum mukim di Aceh Besar, tim peneliti PRHIA USK, BRWA, lembaga nonpemerintah, serta instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.(H-1) 

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |