Upaya Selundupkan Bagian Satwa Dilindungi Digagalkan di Batam

1 week ago 7
Upaya Selundupkan Bagian Satwa Dilindungi Digagalkan di Batam Petugas Bea Cukai Batam mengamankan 10 paruh burung rangkong gading dan 43 taring beruang madu yang diduga hendak diselundupkan melalui paket kiriman dari Bandar Lampung menuju Tanjung Pinang(MI/Hendri Kremer)

PETUGAS Bea dan Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan bagian tubuh satwa liar yang dilindungi dan terancam punah melalui paket kiriman jasa ekspedisi. Barang bukti berupa 10 paruh burung rangkong gading dan 43 taring beruang madu telah diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Batam.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari pemeriksaan rutin di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Global Logistik Bersama pada Selasa (9/9). Berdasarkan hasil pemindaian x-ray, petugas menemukan ketidaksesuaian antara gambar hasil pindai dan dokumen barang yang dilaporkan sebagai aksesori motor.

“Setelah dilakukan pemeriksaan fisik, petugas menemukan sejumlah paruh burung rangkong gading dan taring beruang madu yang dikemas rapi dalam paket kiriman,” ujar Zaky dalam keterangannya pada wartawan di Batam, Jumat (24/10).

Dia menuturkan, paket tersebut dikirim melalui J&T Express dari Bandar Lampung dan rencananya akan dikirimkan ke Tanjung Pinang melalui Batam. Namun, pengirim tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan maupun sertifikat sanitasi produk hewani yang dipersyaratkan.

“Kedua jenis barang itu merupakan bagian tubuh satwa liar yang dilindungi dan termasuk dalam daftar spesies yang dilarang diperdagangkan secara internasional,” ungkapnya.

Menurut dia, pelimpahan barang bukti kepada Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Batam BBKSDA Riau merupakan bentuk sinergi antarinstansi dalam mendukung upaya penegakan hukum dan pelestarian keanekaragaman hayati di Indonesia. Barang-barang tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Selain itu, ketidaksesuaian data dalam dokumen pabean juga berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Bea Cukai Batam akan terus memperkuat pengawasan terhadap barang kiriman untuk mencegah praktik penyelundupan, sekaligus melindungi keanekaragaman hayati Indonesia dari ancaman perdagangan ilegal,” tuturnya.(M-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |