Umrah Mandiri Legal, Kemenhaj: Ikuti Dinamika Aturan Arab Saudi

11 hours ago 2
 Ikuti Dinamika Aturan Arab Saudi Jemaah Umroh asal Indonesia bersama negara lain melaksanakan Tawaf.(Dok. MI)

WAKIL Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan keputusan pemerintah untuk membuat umrah mandiri legal karena untuk mengikuti dinamika aturan dari pemerintah Arab Saudi.

"Dinamika kebijakan Arab Saudi tidak dapat dihindari. Untuk itu perlu regulasi yang memberikan perlindungan untuk jemaah umrah kita yang memilih umrah mandiri, serta juga melindungi ekosistem (ekonominya)," ujar Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak di Jakarta, Sabtu.

Sebelumnya, regulasi soal umrah mandiri dalam UU 14/2025 memunculkan sejumlah reaksi dari asosiasi maupun biro perjalanan umrah. Namun mayoritas menolak legalisasi umrah mandiri karena dapat mengancam bisnis mereka.

Dahnil menjelaskan pelaksanaan umrah mandiri kini memiliki dasar hukum yang jelas setelah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Selain memberikan pengakuan hukum, pemerintah juga menetapkan sanksi tegas bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan mekanisme umrah mandiri. Berdasarkan Pasal 122, individu atau korporasi yang bertindak sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) tanpa izin, atau memberangkatkan jemaah tanpa hak, dapat dipidana penjara hingga enam tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar.

"Setiap orang yang tanpa hak mengambil sebagian atau seluruh setoran jemaah juga dapat dipidana hingga delapan tahun penjara dan denda serupa," kata Dahnil.

Ia menegaskan skema umrah mandiri bersifat personal dan tidak dapat digunakan untuk menghimpun atau memberangkatkan jemaah secara kolektif di luar mekanisme resmi. "Umrah mandiri dilakukan oleh individu yang mendaftar dan tercatat langsung dalam sistem Kementerian. Ini bukan celah untuk bertindak sebagai penyelenggara tanpa izin," katanya, (Ant/H-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |