 Ilustrasi(Dok Ist)
                                Ilustrasi(Dok Ist)
                            IKATAN Notaris Indonesia (INI) menyelenggarakan Ujian Kode Etik Notaris (UKEN) Periode Oktober 2025 pada 30–31 Oktober 2025 bertempat di Hotel Royal Kuningan, Jakarta. Kegiatan ini diikuti oleh 886 peserta yang berasal dari berbagai daerah di seluruh Indonesia.
Kegiatan pembekalan peserta UKEN tersebut dibuka resmi oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum, Dr. Widodo, pada Kamis (30/10). Hadir Ketua Dewan Kehormatan Pusat (DKP) INI, Risbert Sulini Sulaiman, Ketua Umum Pengurus Pusat INI, Dr. H. Irfan Ardiansyah, Sekretaris Umum PP INI, Amriyati Amin, Bendahara Umum PP INI Dr. Erny Kencanawati, Ketua Panitia Pelaksana UKEN 2025, Dr. Gamal Abdul Nasir, dan Ketua Panitia Pengarah UKEN, N. Nurhayati.
Dalam sambutannya, Widodo menyampaikan Ujian Kode Etik Notaris bukan sekadar formalitas administrasi saja, melainkan bagian penting dari proses pembentukan identitas, tanggung jawab moral serta profesionalitas notaris di Indonesia.
“Meski sudah mengikuti UKEN, namun ujian yang sesungguhnya bagi profesi notaris adalah ketika sudah terjun ke tengah masyarakat dan saat melaksanakan tugas-tugas profesi. Karena menjadi notaris itu godaannya banyak, depan, belakang, kiri, kanan, segala macam. Jadi godannya bukan pada teknologi, tetapi lingkungan sekitarnya,” kata Widodo dilansir dari keterangan resmi, Jumat (31/10).
Hal ini penting untuk diingatkan terus kepada notaris mengingat dalam beberapa tahun terakhir ini, Kementerian Hukum menemukan adanya peningkatan pelanggaran jabatan notaris dari berbagai wilayah dalam berbagai jenis pelanggaran.
Menurutnya, Ujian Kode Etik Notaris adalah bagian dari upaya bagaimana melindungi dan menjaga profesi notaris agar tetap terjaga akuntabilitasnya, keprofesionalitasnya, dan yang paling penting adalah keguyupannya, dan kesolidaannya.
Mengikuti UKEN juga memastikan calon notaris tidak hanya menguasai hukum, tetapi juga memahami dan menghayati Kode Etik Notaris. Hal ini sangat penting untuk menjaga integritas dan profesionalisme notaris dalam menjalankan tugasnya.
“UKEN mendorong notaris di Indonesia untuk terus meningkatkan profesionalisme mereka, yang pada akhirnya akan meningkatkan kualitas layanan notaris bagi masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, calon notaris yang sudah mengikuti UKEN memiliki kesempatan untuk mengisi jabatan notaris baru. “Insya Allah bulan November kita akan buka kesempatan notaris baru dan juga peremajaan beberapa notaris di wilayah lainnya. Peluang notaris baru tersebut terutama untuk wilayah Indonesia tengah dan timur,” terangnya.
Dia mengingatkan bahwa sinergi menjadi bukti nyata bahwa pemerintah dan organisasi profesi dapat berjalan berdampingan dalam membangun ekosistem kenontarian yang adaptif dan berdaya saing global.
Sebagaimana diketahui bahwa Kementerian Hukum telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penetapan, Pembinaan, dan Pengawasan Organisasi Notaris. Peraturan ini menetapkan Ikatan Notaris Indonesia (INI) sebagai satu-satunya organisasi notaris yang diakui dan mengatur mekanisme pembinaan dan pengawasan, termasuk sanksi bagi organisasi yang melanggar ketentuan.
Sementara itu, Ketua Umum PP INI Dr. H. Irfan Ardiansyah, mengatakan bahwa Ujian Kode Etik Notaris merupakan tahapan wajib bagi calon notaris sebelum pengangkatan sebagai notaris. “Ujian Kode Etik ini bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan bentuk pembinaan dan penyaringan awal untuk memastikan calon notaris memiliki pemahaman etika dan moral yang kuat sebelum menjalankan jabatan. Integritas harus tertanam sejak awal,” ujarnya.
Karena itu ia berharap semua peserta menjawab setiap pertanyaan dengan serius. “Apapun jawabannya, kami akan hargai, akan kami nilai. Jangan sampai kalian mempermalukan nama universitas yang kalian bawa. Integritas dan profesionalitas harus tetap kita jaga,” katanya.
Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana UKEN 2025, Dr. Gamal Abdul Nasir, menyampaikan bahwa tingginya jumlah peserta menunjukkan keseriusan para calon notaris dalam memenuhi persyaratan pengangkatan serta komitmen mereka terhadap penegakan kode etik profesi.
“Partisipasi 886 calon notaris dari seluruh Indonesia mencerminkan semangat dan kesadaran akan pentingnya etika profesi. Kami berharap para peserta dapat mengamalkan nilai-nilai ini dalam praktik kenotariatan kelak,” ujarnya.
Dengan terselenggaranya UKEN ini, diharapkan para calon notaris dapat memperkuat pemahaman terhadap nilai-nilai etika profesi dan siap menjadi notaris yang berintegritas, profesional, serta berorientasi pada pelayanan hukum yang berkualitas bagi masyarakat.
UKEN sendiri merupakan salah satu persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh calon notaris. Setelah lulus UKEN, seorang calon notaris dapat diangkat dan mengambil sumpah jabatan sebagai notaris.
Adapun materi yang diujikan dalam UKEN berkaitan erat dengan praktik dan penerapan etika profesi dalam pekerjaan sehari-hari seorang notaris. Dengan mengikuti UKEN, calon notaris akan lebih siap menghadapi tantangan dalam menjalankan tugasnya secara profesional. (H-2)

 7 hours ago
                                2
                        7 hours ago
                                2
                    
















































