Tudingan Ijazah Palsu, Roy Suryo Sebut Laporan Jokowi ke Polisi Memalukan

3 hours ago 3
Tudingan Ijazah Palsu, Roy Suryo Sebut Laporan Jokowi ke Polisi Memalukan Mantan Menteri Pemudan Olahraga Roy Suryo.(MI/ Susanto)

MANTAN Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, buka suara terkait pelaporan yang dilakukan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terkait tudingan ijazah palsu, ke Polda Metro Jaya, Rabu (30/4).

Menurut Roy Suryo, sikap yang dilakukan Jokowi sangat tidak elegan dan memalukan dengan melaporkan lima orang terkait kasus. "Benar memang Jokowi sudah lapor sendiri ke Polda Metro, tidak lagi menggunakan tangan-tangan kotor relawan dan organisasi tidak jelas seperti kemarin. Tetapi sekali lagi, mempidanakan Ibu-ibu (inisial T dan K) adalah sebuah sikap yang tidak elegan alias memalukan," kata Roy Suryo saat dihubungi, Kamis (1/5).

Roy Suryo mengatakan, sangat ironi sekali Jokowi meragukan keabsahan dari hasil analisis pemeriksaan ijazahnya yang dilakukan oleh para peneliti. Menurutnya, penelitian ini harusnya diapresiasi dan bukan dikriminalisasi. "Sangat ironis, Pendapat ilmiah tidak mampu dibantah dengan sejajar tapi malah dilawan dengan pandangan hukum yang berbeda ranahnya," tambahnya.

Meski demikian, Roy Suryo mengatakan bahwa dirinya siap menjalani proses hukum tersebut dan akan mengungkap kasus ijazah palsu Jokowi tersebut. "Peradilan jangan dibuat sesat dengan hanya ujung-ujungnya memaksakan Pasal 310, 311 dan Pasal 160 soal penghasutan," tegasnya.

Diketahui sebelumnya, Presiden ketujuh Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) membuat laporan ke Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu. Total terdapat lima orang yang masuk dalam laporan Jokowi ke polisi.

"Ada lima yang kita duga paling tidak diduga terlibat dalam tindak pidana yang kami laporkan," kata kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan di Polda Metro Jaya, Rabu (30/4).

Kelima orang yang dilaporkan itu berinisial RS, ES, RS, T, dan K. Ia mengatakan bahwa tudingan ijazah palsu yang dialamatkan kepada Jokowi begitu kejam.

Adapun dalam kasus itu, Jokowi melaporkan terkait dengan Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27a, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE. Selebihnya, pihak Jokowi menyerahkan penanganan perkara itu ke penyidik di Polda Metro Jaya. (M-1)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |