Ilustrasi.(MI)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan atas keuntungan hasil perkebunan sawit milik eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Pendapatan itu diambil gegara lahannya sudah disita.
“Ini sudah ada penyitaan-penyitaan sebelumnya,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (24/10).
Budi menjelaskan, lahan sawit Nurhadi lebih dulu disita oleh penyidik. Namun, masih dibiarkan beroperasi untuk mencegah pasokan menipis dan sejumlah pihak kehilangan pekerjaan.
Namun, hasil keuntungannya tidak diserahkan kepada Nurhadi maupun keluarganya. Total, KPK sudah mengantongi Rp4,6 miliar atas keuntungan kebun sawit itu.
“Hari ini total nilai yang disita Rp1,6 miliar, sebelumnya ada sekitar Rp3 miliar yang disita,” ucap Budi.
Nurhadi ditangkap KPK lagi pascabebas dalam kasus suap penanganan perkara. Dia kini masih menjadi tersangka dalam kasus pencucian uang.
Nurhadi divonis enam tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia terbukti menerima suap Rp35,7 miliar dan gratifikasi Rp13,7 miliar terkait pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.
"Mengadili, menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan beberapa kali," kata Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri di Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Maret 2021.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Nurhadi dituntut pidana 12 tahun penjara. Eks Sekretaris MA itu ditangkap pada Minggu, 29 Juni 2025, dini hari. (Can/P-3)


















































