TNI Pegang Peran Strategis Tangani Perkebunan Sawit Ilegal

2 days ago 5
TNI Pegang Peran Strategis Tangani Perkebunan Sawit Ilegal Ilustrasi(Antara)

DIREKTUR Intelligence & National Security Studies Stepi Anriani menilai TNI dalam Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memiliki peran strategis dalam menangani perkebunan sawit ilegal. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025, pemerintah telah membentuk Satgas PKH yang dipimpin oleh Sjafrie Sjamsoeddin yang juga menjabat sebagai Menteri Pertahanan RI.

Satgas PKH kemudian mengambil langkah dalam memberantas perkebunan kelapa sawit ilegal. Salah satu upaya signifikan yang dilakukan adalah penyitaan lahan seluas 5.764 hektare milik PT Johan Sentosa (Duta Palma Group) di Desa Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, Riau.

"Penyitaan ini merupakan bagian dari pemulihan aset negara dan penegakan hukum atas penguasaan lahan secara ilegal di kawasan hutan. Selain itu, Satgas PKH juga telah mengambil tindakan tegas terhadap 27 perusahaan sawit ilegal di wilayah Kampar, Rokan Hulu, Kuantan Singingi, Pelalawan, Indragiri Hulu, dan Indragiri Hilir, yang beroperasi di dalam kawasan hutan tanpa izin resmi," kata Stepi melalui keterangannya, Senin (10/3).

Stepi menilai, sebagai bagian dari Satgas PKH, TNI memainkan peran penting dalam mendukung upaya pemerintah untuk menertibkan perkebunan sawit ilegal. Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, militer memiliki wewenang untuk terlibat dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) guna membantu menjaga ketertiban dan menegakkan hukum di wilayah yang terdampak.

Dalam praktiknya, TNI berperan aktif dalam berbagai aspek, termasuk mendukung Kepolisian dan Kejaksaan Agung dalam operasi penertiban lahan sawit ilegal. Ia menilai keberadaan TNI dalam operasi ini tidak hanya mempercepat proses hukum, tetapi juga mencegah perlawanan dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan dalam praktik ilegal tersebut.

Selain menjaga stabilitas keamanan, TNI juga berkontribusi dalam upaya pemulihan dan rehabilitasi kawasan hutan. Setelah operasi penertiban, lahan yang telah dibersihkan perlu dikembalikan ke fungsinya sebagai kawasan hutan atau dialokasikan untuk program peremajaan sawit yang lebih terkendali. TNI kemudian berperan dalam pengamanan serta koordinasi program reforestasi yang bertujuan untuk memulihkan kondisi ekosistem yang telah rusak.

"Keberadaan TNI dalam Satgas PKH merupakan salah satu elemen kunci dalam memberantas perkebunan sawit ilegal yang telah menyebabkan kerugian besar bagi negara dan lingkungan. Dengan adanya sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan petani sawit, diharapkan industri kelapa sawit Indonesia dapat berkembang lebih berkelanjutan dan tetap berdaya saing tanpa harus mengorbankan keseimbangan ekosistem alam," katanya. (E-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |