Persidangan kasus kematian Prada Lucky(Antara Foto)
PERSIDANGAN kasus dugaan penganiayaan yang berujung pada kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo terus bergulir di Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang. Teranyar, agenda sidang menghadirkan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan dalam proses pencarian keadilan. Komandan Korem atau Danrem 161/Wira Sakti Brigjen TNI Hendro Cahyono menegaskan bahwa proses hukum berjalan transparan dan sesuai ketentuan hukum militer yang berlaku.
“Proses sidang sudah berjalan di Pengadilan Militer III-15 Kupang dengan agenda pemeriksaan saksi. Saya sebagai pimpinan wilayah terus memantau jalannya persidangan dan memastikan penegakan hukum dilaksanakan sesuai aturan,” kata Hendro, melalui keterangannya, Kamis (6/11)
Hendro menekankan pentingnya disiplin dan etika prajurit dalam setiap tindakan, termasuk saat menghadapi situasi sulit.
“Kami selalu menekankan kepada seluruh prajurit untuk memegang teguh disiplin dan etika kehidupan keprajuritan. Saya juga mengimbau kepada rekan-rekan media agar lebih selektif dalam pemberitaan, supaya tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hendro menyampaikan pihaknya telah menerima laporan dari Dandim 1627/Rote Ndao mengenai dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh yang bersangkutan.
“Saya sudah menerima laporan dari Dandim 1627/Rote Ndao bahwa Pelda Chrestian diduga melakukan pelanggaran disiplin keprajuritan. Saat ini sedang kita dalami dan akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku, dalam waktu dekat kita lihat laporan apa yang akan di sampaikan oleh komandan Kodim,” Tegas Danrem.
Ayah almarhum Prada Lucky, Pelda Chrestian Namo, serta ibu korban, Sepriana Paulina Mirpey, dan pihak keluarga lainnya yang datang memberikan dukungan moral dan berharap kasus ini dapat diusut hingga tuntas. Di tengah proses hukum yang sedang berjalan, pernyataan Pelda Chrestian Namo menyebut tidak mempercayai pengadilan di lingkungan militer serta merasa tidak mendapatkan akses informasi dari satuannya terkait perkembangan kasus anaknya. (H-4)


















































