TNI Evakuasi 42 Pengajar dan Tenaga Kesehatan Pascaserangan OPM di Yahukimo

2 months ago 27
Situs Informasi News Sore Tepat Terpercaya
TNI Evakuasi 42 Pengajar dan Tenaga Kesehatan Pascaserangan OPM di Yahukimo Ilustrasi.(Antara)

TNI mengevakuasi 42 tenaga pengajar dan tenaga kesehatan pascaserangan yang dilakukan oleh Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Distrik Anggruk, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan. Serangan yang terjadi pada Jumat (21/3) itu mengakibatkan satu orang meninggal dunia, enam orang luka-luka, serta fasilitas pendidikan terbakar.

Kapuspen TNI Brigjen Kristomei Sianturi, menegaskan bahwa TNI berkomitmen untuk selalu melindungi masyarakat, terutama tenaga pendidik dan kesehatan yang bertugas di daerah terpencil.

"TNI telah mengerahkan personel untuk mengevakuasi korban, mengamankan wilayah, dan mendukung pemulihan situasi pasca tindakan biadab dan pengecut dari OPM," ujar Kristomei, melalui keterangannya, Minggu (23/3).

Serangan ini diduga dilakukan oleh kelompok OPM pimpinan Elkius Kobak yang sebelumnya meminta sejumlah uang kepada para tenaga pengajar. Karena permintaan tersebut tidak dipenuhi, kelompok ini melakukan aksi kekerasan pembunuhan dan menganiaya enam orang guru, membakar gedung sekolah dan rumah guru, serta menimbulkan ketakutan di masyarakat.

Sebagai respons cepat, TNI bersama aparat terkait telah berhasil mengevakuasi 42 tenaga pengajar dan tenaga kesehatan dari Yahukimo ke Jayapura. Selain itu, TNI meningkatkan pengamanan di wilayah rawan dan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menindak tegas pelaku serangan ini.

Kristomei mengatakan keberadaan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan di Papua sangat penting bagi kemajuan dan masa depan masyarakat setempat. Ia menegaskan bahwa TNI tidak akan tinggal diam terhadap aksi-aksi biadab dan pengecut yang mengancam keselamatan warga sipil dan stabilitas keamanan di Papua.

"TNI akan terus mendukung perlindungan mereka serta memastikan keamanan di wilayah yang berpotensi mengalami gangguan keamanan," katanya. (Faj/P-3)
 

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |