
DIREKTORAT Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat tiga kilo gram di Bandara Mutiara Sis Aljufri, Kota Palu, Kamis (9/10).
Tiga pelaku berhasil diamankan dalam operasi tersebut, masing-masing berinisial HE (24), warga Mojokerto, Jawa Timur, YF (24), warga Gumbasa, Kabupaten Sigi, dan MN (38), warga Kelurahan Kamonji, Kecamatan Palu Barat.
Operasi dipimpin Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Sulteng, AKP Rijal bersama Panit II Ipda Asgar.
Sekitar pukul 06.30 WITA, tim yang mereka bawa melakukan pemeriksaan di area bandara dan menemukan tiga paket besar berisi sabu-sabu di dalam tas hitam milik pelaku HE.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan tiga paket besar sabu dengan berat bruto sekitar tiga kilo gram,” ungkap Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pribadi Sembiring kepada Media Indonesia di Palu.
Selain sabu-sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa empat unit ponsel pelbagai merek, mulai dari Redmi, iPhone, Oppo, dan Samsung serta satu tas hitam yang digunakan untuk menyimpan sabu-sabu tersebut.
Ketiga pelaku kini ditahan di Markas Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut seperti apa peran mereka.
Selain itu, Polisi juga masih mendalami jaringan peredaran narkoba yang mereka jalankan.
“Untuk kepastian asal sabu-sabu dan tujuan peredarannya masih kami kembangkan. Yang jelas, sabu-sabu ini berasal dari luar Sulawesi Tengah,” tandas Sembiring.
Para pelaku dijerat Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati. (H-3)