
TIGA kecamatan di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, berstatus tanggap darurat bencana. Penetapan status itu menyusul terjadinya bencana hidrometeorologi pada Kamis (6/3) malam.
Bupati Sukabumi Asep Japar mengaku sudah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 300.2.1/Kep.189-BPBD/2025
tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor. Penetapan status tanggap darurat bencana dipandang penting agar terjadi percepatan penanganan pascabencana.
"Tiga kecamatan yang sekarang sudah berstatus tanggap darurat bencana yaitu Simpenan, Palabuhanratu, dan Lengkong," kata Asep, dikutip Minggu (9/3).
Berdasarkan data, bencana tanah longsor dan banjir di Kecamatan Simpenan mengakibatkan 34 rumah kondisinya rusak berat serta ambruknya Jembatan Bojongkopo di Desa Loji. Akibat bencana, sebanyak 46 KK atau 140 jiwa mengungsi.
Di Kecamatan Palabuhanratu, cuaca ekstrem mengakibatkan terjadi banjir dan tanah longsor. Satu rumah warga dilaporkan mengalami rusak berat.
Sementara di Kecamatan Lengkong, tanag longsor mengakibatkan 7 rumah rusak berat dan 51 rumah rusak ringan. Terdapat 16 titik akses jalan dan 4 akses jembatan yang ikut terdampak. Sebanyak 27 KK atau 27 jiwa harus mengungsi.
Asep menuturkan, penetapan status tanggap darurat bencana didasari berbagai pertimbangan dampak kerusakan yang timbul akibat kejadian tersebut. Misalnya kerusakan bangunan rumah hingga infrastruktur vital lainnya.
"Banjir dan tanah longsor pada Kamis di Kabupaten Sukabumi mengakibatkan rusaknya rumah warga, hilangnya harta benda, rusaknya lingkungan, serta serya rusaknya sarana infrastruktur vital seperti jalan, irigasi, dan jembatan," bebernya.
Masa tanggap darurat bencana berlaku selama 7 hari. Pemberlakuannya terhitung mulai 6-12 Maret 2025.
"Selama masa tanggap darurat dilakukan optimalisasi pengerahan berbagai sektor, mulai SDM, peralatan, logistik, hingga pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat," pungkasnya.(H-4)