Tolak PLTP Mataloko, Massa Alter KGF Diterima Bupati Ngada

4 hours ago 1
Tolak PLTP Mataloko, Massa Alter KGF Diterima Bupati Ngada Aliansi aktivis menolak pembangunan geotermal di Mataloko, Ngada, Nusa Tenggara Timur.(MI/Alexander P Taum)

MESKI telah memasuki tahapan pengembangan, proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Mataloko di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, mulai mendapatkan penolakan terbuka.

Aksi demonstrasi penolakan proyek energi baru terbarukan itu digelar sekelompok aktivis yang menamakan diri Aliansi Terlibat Bersama Korban Geothermal Flores (Alter KGF) pada Rabu (12/3) di dua titik. 

Aksi demonstrasi tersebut berawal dari Paroki Roh Kudus Mataloko menuju Kantor DPRD Ngada dan berakhir di kantor Bupati Ngada

Kepada Media Indonesia, Rabu (12/3), Romo Parno, koordinator lapangan aksi, menjelaskan massa yang tergabung dalam Aliansi Terlibat Bersama Korban Geothermal Flores, terdiri dari elemen Forum Masyarakat Terdampak Geothermal Paroki St Yosef Laja, Forum Pemuda Peduli Lingkungan Hidup Paroki Roh Kudus Mataloko, JPIC Keuskupan Agung Ende, JPIC SVD Ende, JPIC SSpS, dan masyarakat terdampak dari desa-desa sekitar Mataloko berjumlah sekitar 300 orang.

Aksi demonstrasi damai itu ditandai orasi serta pembacaan sembilan argumentasi mendasar penolakan Proyek Strategis Nasional itu kepada Bupati Ngada Raymundus Bena dan Wakil Bupati,Dhey Ngebu Bernadinus.

Romo Parno menjelaskan, Bupati Ngada Raymundus Bena dan Wakil Dhey Ngebu Bernadinus menerima para demonstran di kantor Bupati Ngada.

"Bupati akan menjadikan kajian dari elemen-elemen di atas untuk menjadi bahan usulan bagi Menteri ESDM untuk meninjau kembali penetapan Flores sebagai pulau geotermal dan juga mengkaji kembali penetapan Mataloko sebagai titik eksploitasi geotermal dan beberapa titik di wilayah Kabupaten Ngada," ujar Romo Parno mengutip perkataan Bupati Ngada, Raymundus Bena.

Argumentasi Sikap Alter KGF

Ketua Allter KGF, P Felix Baghi dalam argumentasi penolakan PLTP Mataloko yang diterima Media Indonesia menyebut, para aktivis terdiri dari para pastor, kaum awam, dan akademisi yang peduli dengan keberlangsungan kehidupan lingkungan di sekitar proyek geotermal, termasuk para korban dan calon korban sebagai dampak dari proyek pembangunan geotermal di Mataloko. 

"Bahwa sikap kami sebagaimana perihal dalam pokok surat ini, merupakan keprihatinan kami atas keresahan dan kecemasan masyarakat dari kondisi dan situasi yang sedang terjadi di lingkungan sekitar pembangunan proyek geotermal di Mataloko, di antaranya pencemaran udara, pencemaran air sumur, dan lahan pertanian. Dalam kondisi lingkungan yang tercemar yang telah menimpa masyarakat telah menjadi keresahan dan kecemasan kolektif," kata Felix dalam keterangannya.

Sebelumnya, Uskup Agung Ende, Mgr Paulus Budi Kleden, telah terlebih dahulu menyatakan sikapnya untuk menolak proyek tersebut. Hal itu diyakini merupakan representasi dari sikap umat yang selama ini tidak ditanggapi oleh Negara dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada dalam sebuah kebijakan yang tidak searah dengan kemauan rakyat atau umat. Kebijakan itupun dinilai berlawanan dengan sikap mayoritas rakyat atau umat yang tidak berkenan dan atau menolak pembanguan proyek geotermal di Mataloko dan sekitarnya. 

"Bersama surat ini juga, kami mendukung sepenuhnya pernyataan sikap dari Uskup Agung Ende, Mgr Paulus Budi Kleden, karena telah menyuarakan sikapnya," lanjut Felix. 

Bahwa eksplorasi dan eksploitasi proyek sumber daya alam hanya memproduksi kekayaan bagi sekolompok orang dan atau satu orang, dan sebaliknya memiskinan dan membunuh banyak orang.

Tuntutan Masyarakat

Atas dasar solidaritas kemiskinan yang diproduksi oleh korporasi yang mengambil dan mengelola sumber daya alam yang telah menimbulkan korban baik manusia maupun kerusakan lingkungan di sekitarnya, Alter KGF memberikan beberapa alasan penolakan proyek tersebut.

1. Terjadi kemiskinan dan kerusakan lingkungan atas residu proyek tersebut.

"Negara tidak terlihat hadir dalam persoalan ini, malah menjadi media katalisator, juru justifikasi atas eksploitasi sumber daya alam. Negara tidak berpihak pada lingkungan dan masyarakat, tapi berpihak pada korporasi yang telah merusak lingkungan sekali gus membunuh rumah perlindungan bagi manusia dan mahluk hidup lainnya. Dan sikap Negara yang generalis ini akan terulang kembali di proyek pembangunan geotermal di Mataloko dan sekitarnya," kata Felix.

2. Proyek yang merusak lingkungan dan justru memiskinkan masyarakat telah melanggar konstitusi khususnya ada dalam Pasal 33 UUD 1945.

3. Proyek itu berpotensi memusnahkan peradaban, adat, kebudayaan, hingga kreativitas masyarakat adat.

Bahwa dengan musnahnya Masyarakat Hukum Adat, maka akan ikut musnah juga apa yang terkandung di dalamnya, yaitu struktur, bangunan rumah adat beserta klasifikasi sosialnya, substansi, sebuah sistem nilai dari hukum adat yang bersumber dari perilaku komunitas Masyarakat Hukum Adat dan ritual, sebuah upacara adat suci yang diakukan untuk memuja Yang Maha Tinggi dan penghormatan terhadap Leluhur .

4. Keberadaan proyek itu akan membuat lebih banyak masyarakat menderita.

5. Pelanggaran HAM
Alter KGF memandang selama proses pembangunan geotermal telah terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) seperti, perampasan tanah dengan ganti rugi yang tidak seimbang, merampas tanah ulayat, mengambil secara paksa sumber mata air atau memotong jalur aliran sungai, hingga mengabaikan peranan masyarakat setempat.

6. Hadirnya proyek itu justru memicu terjadinya konflik dan sengketa agraria.

7. Negara dianggap mengabaikan perasaan masyarakat, terutama soal kepastian dan kebermanfaatan proyek geotermal bagi mereka.

8. Proyek geotermal berada di dalam permukiman dan fasilitas sosial.

9. Hadirnya proyek itu berpotensi menghilangkan lahan pertanian seluas 900 hektare.

"Bahwa di saat pemerintah sedang gencar-gencarnya membangun food estate untuk mengatasi krisis pangan, pembangunan proyek geotermal di Mataloko akan memakan tanah pertanian seluas 900 hektare Sangat ironi dan kontra produktif. Memang kita membutuhkan Listrik, tetapi masalah perut adalah urusan utama, karena menyangkut hidup matinya umat manusia," ujarnya. 

"Bahwa kesembilan poin penting yang menjadi basis argumentasi kami untuk menolak pembangunan proyek geotermal di Mataloko, dapat menjadi masukan dan pertimbangan Bapak Bupati untuk membatalkan proyek tersebut," tegas Felix. (PT/E-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |