Tidak Terkendali, Kapal Tanker Tabrak Pelabuhan dan Permukiman

4 days ago 8
Tidak Terkendali, Kapal Tanker Tabrak Pelabuhan dan Permukiman Kapal tanker WM Natuna kehilangan kendali dan menabrak area permukiman serta fasilitas di sekitar pelabuhan.(MI/Hendri Kremer)

SEBUAH insiden maritim terjadi di perairan Telaga Punggur, Batam, pada Sabtu (8/3) ketika kapal tanker WM Natuna kehilangan kendali dan menabrak area permukiman serta fasilitas di sekitar pelabuhan.

Berdasarkan laporan di lokasi kejadian, insiden tersebut mengakibatkan kerusakan signifikan pada tiga kamar kos, pos polisi milik Polisi Perairan dan Udara (Polairud), serta satu unit kapal speed yang rusak karena terjepit.

"Saat sedang bersandar, tiba-tiba terdengar suara teriakan ABK dari atas kapal tanker yang menyuruh saya melompat dari kapal," kata Nurdin, salah seorang kru kapal speed IVED 71 yang berada di lokasi kejadian.

Nurdin yang mengalami luka lecet dalam insiden tersebut menambahkan bahwa tidak ada peringatan atau sinyal apapun sebelum kejadian. "Kata awak kapal WM Natuna, kemudi kapal tidak berfungsi. Sebelum menabrak, saya juga tidak mendengar ada kode atau peringatan apa pun," ujarnya.

Menurut keterangan saksi, kapal tanker tersebut melaju dari jalur dalam yang biasa digunakan untuk transportasi laut sebelum akhirnya kehilangan kendali dan menghantam area daratan.

Yolla, 34, pemilik rumah kos yang terdampak, memperkirakan kerugian material mencapai ratusan juta rupiah. "Yang pasti penghuni kos sudah tidak bisa tinggal di sini dan pendapatan kami yang hanya bersumber dari usaha ini akan terhenti karena kerusakan akibat tabrakan kapal," katanya dengan nada prihatin.

Kasubdit Polairud Polda Kepri, Kompol Badawi, mengatakan tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut. "Saat ini kami masih fokus mendalami kasus dan meminta keterangan dari saksi-saksi," kata Badawi.

Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan menyeluruh untuk mengetahui penyebab pasti kerusakan kemudi kapal tanker WM Natuna. Sementara itu, proses evakuasi dan penanganan dampak kerusakan terus dilakukan oleh pihak terkait di lokasi kejadian. (E-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |