Anggota DPR RI Adies Kadir .(Dok. DPR RI )
MAHKAMAH Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan untuk mengaktifkan kembali Adies Kadir sebagai anggota DPR RI. Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun menyatakan Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik.
"Menyatakan teradu satu, Adies Kadir, tidak terbukti melanggar kode etik. Menyatakan teradu satu, Adies Kadir, diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Adang, saat membacakan putusan, Rabu (5/11).
Dalam pertimbangannya, MKD menilai Adies memberikan pernyataan terkait gaji dan tunjangan DPR yang tidak tepat. Namun, Adies telah meralat pernyataannya. MKD berpendapat Adies tidak memiliki niat untuk menghina atau melecehkan siapapun.
MKD mengingatkan Adies untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan keterangan kepada media. MKD meminta Adies menyiapkan bahan yang lengkap dan akurat ketika ditanyakan seputar urusan teknis.
"Karena itu nama baik teradu satu Adies Kadir harus dipulihkan demikian juga kedudukannya di DPR RI sebagai anggota DPR RI maupun sebagai wakil ketua DPR RI," ungkap MKD.
Sebelumnya, sejumlah anggota DPR RI dinonaktifkan oleh partai politik buntut pernyataan yang dinilai kontroversial hingga melukai hati rakyat. Kelima anggota DPR itu, yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Surya Utama (Uya Kuya) dan Adies Kadir.
NasDem mengawali langkah penonaktifan kadernya sebagai anggota dewan, yaitu Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni dan anggota Komisi IX DPR Nafa Urbach. Hal serupa juga dilakukan oleh Partai Amanat Nasional (PAN) yang menonaktifkan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI yang juga Sekjen PAN Eko Patrio dan anggota Komisi IX DPR RI Surya Utama (Uya Kuya).
Menyusul dua partai lain, Golkar juga mengambil sikap terhadap Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir. Posisinya sebagai anggota dewan dinonaktifkan buntut pernyataan soal tunjangan DPR RI yang belakangan viral. (Faj/P-2)


















































