Terminal BBM PT OTM Jadi Cadangan Penyangga Energi Nasional

3 hours ago 1
Terminal BBM PT OTM Jadi Cadangan Penyangga Energi Nasional Karen Agustiawan (kanan).(MI/Usman Iskandar)

MANTAN Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan menegaskan Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) milik PT Oil Tanking Merak (OTM) berperan penting untuk memperkuat ketahanan energi nasional. Dia bersaksi untuk terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku Beneficial Ownership PT Tangki Merak dan PT OTM.

Mulanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya kepada Karen terkait kerja sama penyewaan TBBM di Merak milik PT OTM kepada  PT Pertamina pada 2013 lalu. Karen menjelaskan kerja sama itu sangat dibutuhkan.

"Saudara Saksi sendiri memaknai kerja sama sewa terminal TBBM Merak ini sebagai pemenuhan stok nasional atau stok operasional?," tanya jaksa dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta,  Senin (27/10).

"Stok nasional," tegas Karen.

"Jadi stok nasional yang dibebankan kepada saudara selaku pelaksana operasional, maksudnya?," tambah jaksa.

"Betul. Tapi OTM sebagai stok nasional itu memang dibutuhkan," jelas Karen.

Karen menjelaskan Pertamina tidak mampu mencukupi kebutuhan BBM nasional untuk 30 hari, dan hanya mampu 18 hari saja.

"Kalau misalnya stok nasional harus 30 hari, memang kami tidak mampu. Karena persediaannya, persediaan itu maksudnya isinya ya, pak, minyaknya, BBM-nya, itu kalau di negara lain, itu menggunakan state budget, bukan corporate budget," kata Karen.

Oleh karena itu, Karen menilai bahwa TBBM milik PT OTM bisa menyimpan cadangan energi nasional. Ia bahkan merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2024 yang menegaskan bahwa cadangan penyangga energi merupakan tanggung jawab pemerintah pusat.

"Jadi OTM ini bisa masuk untuk menjadi penyangga, cadangan penyangga energi nasional," kata Karen.

Untuk diketahui, JPU Kejaksaan Agung mendakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dan dua terdakwa lainnya menyebabkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp 285,1 triliun.

Dalam surat dakwaan, jaksa memerinci sejumlah perbuatan yang dinilai merugikan negara. Salah satunya terkait kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak antara perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Kerry, yaitu PT Jenggala Maritim dan PT OTM

Jaksa menyebut kerja sama penyewaan TBBM Merak dilakukan dengan PT Pertamina Patra Niaga, meskipun saat itu Pertamina disebut belum membutuhkan terminal BBM tambahan. Nilai kerugian dari kerja sama ini ditaksir mencapai Rp 2,9 triliun. (Cah/P-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |