Terdakwa Pembunuhan Artis Sandy Permana Dituntut 15 Tahun Penjara

12 hours ago 2
Terdakwa Pembunuhan Artis Sandy Permana Dituntut 15 Tahun Penjara Nanang Gimbal, pembunuh artis Sandy Permana(Istimewa)

TERDAKWA kasus pembunuhan artis Sandy Permana, Nanang Irawan alias Gimbal, dituntut 15 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Cikarang, Kamis (30/10).

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Nanang Irawan alias Gimbal bin Kusdi dengan pidana penjara selama  15 (lima belas) tahun dikurangi selama terdakwa ditahan," demikian bunyi tuntutan JPU dikutip dari SIPP PN Cikarang, Jumat (31/10). 

Jaksa menilai, Nanang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP.

"Menetapkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan," pinta Jaksa.

Kronologi Pembunuhan Sandy Permana

Pemain Sinetron "Misteri Gunung Merapi" Sandy Permana tewas setelah sempat bersimbah darah usai ditikam di Perumahan TNI/Polri, RT05 RW 08, Desa Cibarusah Jaya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi pagi tadi Minggu, 12 Januari sekitar pukul 07.30 WIB.

Pelaku Ditangkap Setelah Sempat Kabur

Polisi kemudian menangkap Nanang alias Gimbal sebagai pelaku pembunuhan pesinetron 'Mak Lampir' tersebut. Nanang diringkus di Dusun Poris RT.04/09, Kutamukti, Kutawaluya, Karawang, Rabu, 15 Januari 2025. 

Dia sembunyi di wilayah tersebut usai menusuk korban. Bahkan, Anang memotong rambut gimbalnya untuk menghindari kejaran polisi.

Penangkapan Anang dilakukan tim gabungan dari Subditektorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Kabupaten Bekasi dibantu masyarakat. 

Sebelum tewas, Sandy sempat berjanjian bertemu seseorang di danau daerah Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Kemudian, dia berkelahi dengan seorang pria tersebut.

Lalu, tidak lama Sandy ditemukan tewas di pinggiran Jalan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Minggu, 12 Januari 2025. Dia pertama kali ditemukan tetangga dengan kondisi bersimbah darah sekitar pukul 07.30 WIB.

Terdapat sejumlah luka tusukan di tubuh pesinetron 'Mak Lampir' itu. Antara lain luka di kepala bagian kiri 3 cm lebar 1 cm, luka di leher kiri belakang telinga sepanjang 4 cm, goresan sepanjang 3 cm, luka di pipi kiri, dan luka robek di perut kiri.

Korban sempat dibawa ke rumah sakit. Namun, nyawanya tidak tertolong. (P-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |