
KEMENTERIAN Perdagangan (Kemendag) menegaskan konsumen berhak meminta pengembalian atas pengurangan takaran MinyaKita. Hal ini disampaikan usai Polri membongkar kasus produsen MinyaKita yang melakukan praktik curang dengan mengurangi isi takaran produk, sehingga tak sesuai dengan labelnya.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang menyebut hak dan kewajiban konsumen itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Konsumen, kata dia, berhak meminta pengembalian barang atau uang jika mendapatkan barang yang dibeli tak sesuai dengan ketentuan seharusnya.
"Kalau memang dalam, pengembalian itu terdapat permasalahan dan tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak, konsumen itu dikasih pilihan untuk ke peradilan umum," kata Moga dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/3).
Selain itu, Moga menyebut pihaknya juga akan memberikan sanksi terhadap pelaku usaha yang melakukan kecurangan. Pemberian sanksi diatur dalam Permendag Nomor 18 tahun 2024 Tentang Minyak Goreng Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
"Pasal 25 itu sudah jelas, bahwa terhadap barang yang tidak memenuhi ketentuan itu, ukurannya kurang, maka pelaku usaha harus menarik dari peredaran. Salah satunya seperti itu," jelasnya.
Polri menetapkan pemilik PT Artha Eka Global Asia berinisial AWI sebagai tersangka. Hal ini dilakukan polisi usai PT Artha Global yang berada di Cilodong, Depok, Jawa Barat mengemas minyak goreng curah menjadi MinyaKita tak sesuai takaran.
Bahan baku minyak curah itu dibeli dari PT ISJ seharga Rp18.100 per kg. Kemudian, dikemas ulang baik bentuk botol maupun kemasan pouch ukuran 1 liter.
Dalam pengemasan ulang ini, minyak yang seharusnya berisi 1.000 mililiter hanya diisi sekitar 820-920 mililiter. Polisu menyita berbagai barang bukti di PT Artha Eka Global Asia. Antara lain 450 dus MinyaKita dalam kemasan pouch yang siap didistribusikan, 180 dus minyak dalam gudang, 250 krat minyak kemasan botol, serta puluhan mesin pengisian dan alat pendukung lainnya.
"Total minyak goreng yang berhasil diamankan mencapai 10.560 liter," pungkas Helfi.
AWI dijerat Pasal 62, juncto Pasal 8, dan Pasal 9, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pelindungan Konsumen. Kemudian, Pasal 102 juncto 97, dan atau Pasal 142, juncto Pasal 91, Ayat 1, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Lalu, Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Selanjutnya Pasal 66 jo Pasal 25 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian. Terakhir, Pasal 106 juncto Pasal 24 dan atau Pasal 108 juncto Pasal 30, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 263 KUHP. (Yon/P-3)