
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup akan memberikan sanksi tegas bagi pengelola Pasar Induk Caringin, di Kota Bandung, karena tidak mengelola sampah yang dihasilkan. Saat ini, pemeriksaan telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Hal ini disampaikan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faishol Nurofiq saat menghadiri peringatan Hari Peduli Sampah Nasional 2025 yang diselenggarakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat, di Bandung, Sabtu (22/2) malam.
Dia menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan, pengelola Pasar Induk Caringin dengan sengaja tidak mengelola sampah yang dihasilkan. Ini terlihat dari sampah yang dihasilkan aktivitas jual beli di lokasi tersebut menumpuk begitu saja hingga mencemari lingkungan sekitar.
Padahal, lanjutnya, berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah, sampah yang dihasilkan kawasan komersial harus diolah sebelum dibuang ke tempat pembuangan.
"Jadi mandatnya UU 18/2008 pengelola wajib mengolah sampahnya terlebih dahulu. Yang dibuang ke TPA itu hanya residunya saja," kata Hanif.
Terlebih, dia menegaskan pengelola pasar tradisional swasta tersebut tidak mengindahkan rekomendasi dari pemerintah saat awal terjadinya tumpukan sampah beberapa waktu yang lalu.
"Pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kota, sudah memberikan rekomendasi agar pengelola mengolah sampahnya dahulu. Tapi ternyata tidak diikuti. Jadi ini ada kesengajaan untuk tidak mengolah sampahnya," bebernya.
Akibatnya, tambah Hanif, Kementerian Lingkungan Hidup langsung bertindak tegas dengan memberi garis polisi terhadap tumpukan sampah yang berada di bagian belakang Pasar Induk Caringin. "Langsung kita police line untuk segera dilakukan pemeriksaan."
Hanif memastikan dalam waktu dekat akan ada pihak yang menjadi tersangka dalam kejahatan lingkungan tersebut. "Gelar perkara sudah, minggu depan akan ada tersangka. Alat bukti sudah cukup."
Dia meneaskan hukuman kurungan maksimal 4 tahun bagi pihak-pihak yang sengaja tidak mengelola sampah yang dihasilkan. Pelaku uaha seharusnya mematuhi setiap aturan yang ada, termasuk terkait pengelolaan sampah.
Apindo Jawa Barat, harapnya, menjadi salah satu penggerak bagi aktivitas usaha yang mengedepankan aspek lingkungan khususnya pengelolaan sampah di provinsi tersebut. "Saya ingin kawasan-kawasan bisnis, hotel, restoran, kafe, pabrik-pabrik, bisa menyelesaikan sampahnya di kawasan masing-masing," ujarnya.