Tak Ditemukan, Walhi Desak Pemerintah Buka Dokumen SK Pencabutan Empat IUP Nikel di Raja Ampat

3 hours ago 2
Tak Ditemukan, Walhi Desak Pemerintah Buka Dokumen SK Pencabutan Empat IUP Nikel di Raja Ampat Kawasan tambang nikel di Raja Ampat.(Dok. Antara)

WAHANA Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyoroti tidak ditemukannya dokumen Surat Keputusan (SK) pencabutan empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat. Menurut Walhi, situasi ini menunjukkan lemahnya komitmen birokrasi dalam menegakkan aturan dan akuntabilitas lingkungan hidup.

Manajer Kampanye Tambang dan Energi Eknas Walhi, Rere Christanto menyatakan bahwa pihaknya tidak ingin berspekulasi terkait keabsahan pencabutan izin tersebut, namun menemukan indikasi serius terhadap lemahnya komitmen penegakan hukum di sektor lingkungan.

"Kami tidak akan berspekulasi apakah SK 4 perusahaan ini benar-benar sudah dicabut atau belum, namun kami melihat pola ini sebagai indikasi lemahnya komitmen birokrasi dalam menindak pelanggaran lingkungan," kata Rere saat dihubungi, Rabu (22/10).

Ia menjelaskan, jika benar pencabutan telah dilakukan, maka dokumen SK tersebut seharusnya tersedia dan dapat diakses oleh lembaga pengawas seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tidak ditemukannya dokumen itu, menurutnya, menandakan bahwa pencabutan hanya menjadi wacana tanpa dasar hukum yang kuat.

"Jika pencabutan memang telah dilakukan, maka SK seharusnya tersedia dan dapat diakses oleh lembaga pengawas seperti KPK. Ketika dokumen tidak ditemukan, maka pencabutan hanya menjadi narasi politik tanpa kekuatan hukum," tegasnya.

Rere menambahkan, persoalan ini juga mencerminkan ketidakseriusan pemerintah dalam menjalankan komitmen perlindungan lingkungan dan tata kelola sumber daya alam yang transparan.

Ia menilai, langkah simbolik tanpa bukti hukum hanya akan merusak kepercayaan publik terhadap upaya reformasi di sektor tambang.

"Ini juga bisa dilihat sebagai bentuk ketidakseriusan pemerintah dalam menegakkan komitmen perlindungan lingkungan dan tata kelola sumber daya alam yang transparan. Ketika pencabutan hanya diumumkan secara simbolik tanpa dasar hukum yang jelas, maka publik berhak mempertanyakan integritas proses tersebut," tuturnya.

Walhi pun mendesak pemerintah agar segera membuka dokumen dan menjelaskan secara transparan status hukum keempat perusahaan tambang tersebut.

Menurut Walhi, keterbukaan informasi menjadi kunci dalam memastikan bahwa penegakan hukum lingkungan berjalan adil dan tidak hanya menjadi alat pencitraan politik. (H-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |