Sudah 2 Bulan, Red Notice Jurist Tan belum Terbit

1 week ago 15
Sudah 2 Bulan, Red Notice Jurist Tan belum Terbit Jurist Tan(Istimewa)

STATUS red notice untuk mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Jurist Tan, hingga kini belum juga diterbitkan. Padahal, Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah mengajukan permintaan tersebut sejak dua bulan lalu.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa semua dokumen yang diperlukan sudah dikirim melalui National Central Bureau (NCB) Polri ke markas Interpol di Lyon, Prancis.

"Jurist Tan masih nunggu, nunggu dari Lyon, tapi udah dikirim dari NCB dari NCB Mabes Polri sudah dikirim ke sana," kata Kapuwspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, dikutip Rabu (29/10).

Pengajuan red notice dilakukan pada awal Agustus 2025. Jurist Tan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.

Ia diketahui meninggalkan Indonesia menuju Singapura pada 13 Mei 2025. Namun, otoritas Singapura menyatakan Jurist Tan tidak berada di negara tersebut.

Anang menegaskan penerbitan red notice sangat penting untuk mempercepat upaya penangkapan.

Dalam kasus yang sama, Kejagung turut menetapkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka. Gugatan praperadilan yang diajukan Nadiem atas status tersebut telah ditolak pengadilan.

Kasus ini berkaitan dengan bantuan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk sekolah dasar hingga menengah. Proyek tersebut dinilai bermasalah sejak awal karena diduga memaksakan spesifikasi Chrome OS. (P-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |