
DINAS Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyebutkan strategi pemerintah menerapkan kebijakan bekerja darimana saja (work from anywhere/WFA) bagi para aparatur sipil negara (ASN) pada 24-27 Maret 2025 berhasil mencegah penumpukan pemudik di satu waktu.
"Upaya pemerintah untuk melakukan penyebaran para pemudik ini berhasil. Keseluruhan pergerakan itu terpusat, biasanya H-4, H-3 (Lebaran)," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Jumat (28/3).
Syafrin yang memantau pergerakan penumpang bus di beberapa terminal di Jakarta seperti Terminal Terpadu Pulo Gebang dan Terminal Tanjung Priok. "Dan jika kita melihat tahun ini sudah terjadi persebaran seperti untuk angkutan penumpang, bus, terjadi peningkatan pada 25 Maret," ujarnya.
Dia mengatakan lonjakan jumlah penumpang mudik Idul Fitri 1446 Hijriah mulai terjadi pada Senin (25/3) dan menurut proyeksi Dishub DKI, hari ini, Jumat (28/3), menjadi puncak arus mudik.
Dia mencatat, jumlah bus yang diberangkatkan sekitar 982 unit dari empat terminal bus antarkota antarprovinsi (AKAP) dan tiga terminal bantuan di Jakarta yang mengangkut sekitar 10.000 penumpang.
"Ini di luar kebiasaan dari tahun-tahun sebelumnya. Bisa dibayangkan jika tidak ada WFA, semuanya akan menumpuk pada tanggal 27-28 Maret ini untuk melakukan pergerakan ke luar Jakarta," ujar Syafrin.
Dishub DKI menyiapkan 2.846 unit bus dengan melibatkan 428 operator AKAP di empat terminal utama, yaitu Terminal Pulo Gebang, Terminal Kampung Rambutan, Terminal Kalideres dan Terminal Tanjung Priok. Sedangkan tiga terminal bantuan, yakni Terminal Lebak Bulus, Terminal Muara Angke dan Terminal Grogol.
Untuk memastikan sarana angkutan umum layak beroperasi, sebelumnya Dishub DKI Jakarta memeriksa kelaikan bus AKAP (ramp check) sejak 1 Maret 2025 di terminal dan di pul operator bus masing-masing wilayah.
Syafrin mengatakan pemantauan pelaksanaan Angkutan Lebaran akan dilaksanakan melalui Posko Terpadu Angkutan Lebaran Tahun 2025 M/1446 H tingkat Provinsi DKI Jakarta mulai tanggal 21 Maret 2025 hingga 11 April 2025, sesuai dengan edaran dari Kementerian Perhubungan. (Ant/P-2)